Ahli Waris akan ajukan Gugatan Intervensi Sengketa Lahan di Desa Sialang Panjang, Dugaan Pemalsuan Tandatangan Dilaporkan Ke Polres Inhil

Kilasriau.com — Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Parit 7, Desa Sialang Panjang, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), memasuki tahapan akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Perkara perdata tersebut terdaftar dengan Nomor 8/Pdt.G/2026/PN.Tbh, tertanggal 27 Februari 2026. Dalam perkara itu, Makmur bin almarhum H Yahya tercatat sebagai penggugat.

Objek yang disengketakan berupa lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim sejumlah ahli waris sebagai tanah milik orang tua mereka. Para ahli waris kini menyatakan keberatan karena lahan tersebut menjadi objek dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

Dalam surat pemberitahuan tertanggal 13 Agustus 2026 kepada Ketua PN Tembilahan, ahli waris yang terdiri dari Amiruddin bin Alias, M. Rizal bin Alias, Mulyadi bin Alias dan Musdalipa binti Alias menyampaikan rencana mengajukan gugatan atau permohonan intervensi dalam perkara tersebut.

Para ahli waris menyebut lahan tersebut dibeli oleh kedua orang tua mereka, almarhum Alias dan Sunarti, dari almarhumah Subaidah pada 1998. Lahan itu berada di Parit 7, Desa Sialang Panjang, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Mereka menegaskan, sejak dibeli pada 1998 hingga saat ini, lahan tersebut tidak pernah dijual kepada pihak lain.

“Tanah kebun kelapa sawit tersebut sama sekali belum pernah dijual kepada siapa pun sampai saat sekarang ini,” demikian pernyataan para ahli waris dalam surat yang disampaikan kepada PN Tembilahan.

Keberatan para ahli waris mencuat setelah dilakukan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara pada Jumat, 24 Juli 2026. Mereka menyatakan lokasi yang diperiksa pengadilan merupakan lahan perkebunan kelapa sawit milik orang tua mereka.

Selain mengenai kepemilikan lahan, para ahli waris juga mempersoalkan sebuah kwitansi jual beli tertanggal 10 Agustus 2005 yang disebut berkaitan dengan objek sengketa.

Menurut keterangan para ahli waris, ibu kandung mereka, Sunarti, tidak pernah menandatangani kwitansi jual beli tertanggal 10 Agustus 2005 tersebut.

Atas dasar itu, Sunarti disebut telah menyampaikan laporan kepada Polres Indragiri Hilir pada 19 Mei 2026 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut.

Para ahli waris juga mempersoalkan adanya perbedaan nama yang tercantum dalam kwitansi dengan nama ibu kandung mereka. Mereka meminta dugaan tersebut dapat menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Menurut keterangan ibu kami, beliau tidak pernah menandatangani kwitansi jual beli tertanggal 10 Agustus 2005 tersebut. Karena itu, dugaan pemalsuan tanda tangan telah dilaporkan kepada Polres Inhil pada 19 Mei 2026 untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” demikian substansi keterangan yang disampaikan pihak ahli waris.

Laporan tersebut menjadi bagian tersendiri dari persoalan yang muncul di tengah sengketa lahan. Sementara perkara perdata mengenai objek tanah tersebut masih diperiksa di PN Tembilahan.

Namun demikian, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti sebelum adanya hasil penyelidikan atau penyidikan serta keputusan dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Atas keberatan itu, para ahli waris memberikan kuasa kepada Amiruddin bin Alias untuk mengajukan intervensi dalam perkara Nomor 8/Pdt.G/2026/PN.Tbh.

Wakil Ketua PN Tembilahan, Chandra Ramadhani, membenarkan telah menerima surat terkait rencana intervensi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat memberikan penjelasan mengenai substansi perkara karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.

“Kalau substansi perkara kami tidak bisa menjelaskan. Itu domainnya majelis hakim. Substansi perkara tidak boleh kami keluarkan,” kata Chandra.

Menurut dia, surat terkait intervensi tersebut telah diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara. Selanjutnya, majelis hakim yang akan menentukan apakah permohonan tersebut dapat diterima dan dalam kategori intervensi apa pihak ketiga tersebut ditempatkan.

“Kalau intervensi nanti tergantung majelis hakim. Majelis hakim yang akan menilai. Intervensi itu ada tiga, yaitu voeging, tussenkomst, dan vrijwaring. Nanti majelis hakim yang menilai masuk kategori mana,” ujarnya.

Chandra menjelaskan, dalam perkara perdata, pihak yang mendalilkan suatu perkara memiliki kewajiban untuk membuktikan dalil tersebut. Pihak lawan kemudian memiliki kesempatan untuk membantahnya dengan bukti yang dimiliki.

“Dalam perkara perdata, siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Pihak yang digugat kemudian membantah dengan mengajukan bukti-bukti, baik bukti surat maupun saksi,” jelasnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan catatan pengadilan, perkara tersebut telah memasuki tahap kesimpulan dan agenda putusan dijadwalkan pada 19 Agustus 2026.

“Menurut catatan kami, tanggal 19 Agustus itu sudah agenda putusan dari majelis hakim,” katanya.

Meski demikian, Chandra menegaskan agenda tersebut masih dapat mengalami perubahan apabila musyawarah majelis hakim belum menghasilkan putusan pada tanggal yang telah dijadwalkan.

“Kalau pada tanggal 19 Agustus musyawarah belum tercapai, putusannya bisa ditunda lagi,” ujarnya.

Ia menyebut perkara tersebut harus diupayakan selesai dalam batas waktu penanganan perkara yang ditetapkan. Jika penyelesaian melewati batas waktu lima bulan, pengadilan wajib memberikan laporan kepada Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengenai alasan keterlambatan.

“Kami diberi waktu untuk menyelesaikan perkara lima bulan. Kalau lebih dari lima bulan, kami harus melapor ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan menjelaskan alasannya,” kata Chandra.

Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan maupun klaim kepemilikan atas lahan, PN Tembilahan tidak memberikan penilaian sebelum adanya putusan majelis hakim.

Chandra juga mengingatkan bahwa persidangan perkara perdata pada prinsipnya terbuka untuk umum, sehingga masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan dapat mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau mau tahu lebih dalam, sidangnya terbuka untuk umum. Silakan tonton persidangannya,” ujarnya.

Dengan demikian, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, klaim kepemilikan atas objek lahan maupun dugaan pemalsuan tanda tangan pada kwitansi jual beli 10 Agustus 2005 masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum.






Tulis Komentar