Ahli Waris akan ajukan Gugatan Intervensi Sengketa Lahan di Desa Sialang Panjang, Dugaan Pemalsuan Tandatangan Dilaporkan Ke Polres Inhil

Ahli Waris akan ajukan Gugatan Intervensi Sengketa Lahan di Desa Sialang Panjang, Dugaan Pemalsuan Tandatangan Dilaporkan Ke Polres Inhil

Kilasriau.com — Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Parit 7, Desa Sialang Panjang, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), memasuki tahapan akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan.

Perkara perdata tersebut terdaftar dengan Nomor 8/Pdt.G/2026/PN.Tbh, tertanggal 27 Februari 2026. Dalam perkara itu, Makmur bin almarhum H Yahya tercatat sebagai penggugat.

Objek yang disengketakan berupa lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim sejumlah ahli waris sebagai tanah milik orang tua mereka. Para ahli waris kini menyatakan keberatan karena lahan tersebut menjadi objek dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

Dalam surat pemberitahuan tertanggal 13 Agustus 2026 kepada Ketua PN Tembilahan, ahli waris yang terdiri dari Amiruddin bin Alias, M. Rizal bin Alias, Mulyadi bin Alias dan Musdalipa binti Alias menyampaikan rencana mengajukan gugatan atau permohonan intervensi dalam perkara tersebut.

Para ahli waris menyebut lahan tersebut dibeli oleh kedua orang tua mereka, almarhum Alias dan Sunarti, dari almarhumah Subaidah pada 1998. Lahan itu berada di Parit 7, Desa Sialang Panjang, Kecamatan Tembilahan Hulu.