Kilasriau.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kempas kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya. Seorang pelaku kasus pengeroyokan dan kekerasan bersama yang mengakibatkan korban mengalami luka serius berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Bali.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Rikho (S Bin M)(19), warga Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di Banjar Dinas Lebah Siung, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Kempas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/06/IV/2026/SPKT/Polsek Kempas/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau tanggal 26 April 2026 terkait tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 17.40 WIB di pinggir Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Parit Bulan Mengambang, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas," ujarnya.
Korban, Azli Ananta Ginting, saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya, Sri Puji Pangestuti, dalam perjalanan pulang menuju Desa Sungai Gantang. Saat melintas di Jembatan Rumbai, korban nyaris tersenggol kendaraan yang datang dari arah berlawanan sehingga sempat melontarkan kata-kata yang kemudian disalahartikan oleh sekelompok pemuda yang berada di lokasi.