Masih Berada di Malaysia, UAS Kembali Tak Hadiri Sidang Penghinaan

Ustaz Abdul Somad

KILASRIAU.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menunda sidang penghinaan dan pencemaran nama baik Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan terdakwa, Joni Boy, Kamis (21/2/2019). UAS belum bisa hadir sebagai saksi korban karena masih berada di Malaysia.

Penundaan sidang ini merupakan yang kedua kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Astriwati. Pada persidangan Kamis pekan lalu, UAS juga tak hadir karena ada acara di Malaysia.

"Kami sudah koordinasi dengan pengacara (UAS). Bersangkutan masih di Malaysia. Sidang ditunda Kamis (pekan) depan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Syafril Dahlan.

Untuk persidangan nanti, Syafril, belum bisa memastikan kehadiran UAS. Namun, ia akan akan terus berkoordinasi dengan pengacara UAS tentang jadwal kehadiran ustaz kondang tersebut.

"Kami terus komunikasi, bisa tak hadir pada sidang Kamis pekan depan. Kita tidak bisa berandai-anai karena UAS jadwalnya padat sekali," ucap Syafril.

Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar terhadap UAS di akun Facebook-nya, Jony Boyok, pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukannya pada pukul 12 00 WIB, di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Postingan itu berisikan , “Assalam mualaikum.... oooohhh somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentingan pribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB". Tujuannya, agar bisa dibaca banyak orang.

Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN”, tulisnya.

Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.

Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.






Tulis Komentar