Segera ke Pengadilan, Jaksa Siap Buktikan Dugaan Korupsi Dispora Riau

Ilustrasi

KILASRIAU.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Jaksa siap membuktikan dugaan korupsi itu di pengadilan.

"Berkas sudah rampung. Pekan depan, kami limpahkan ke pengadilan agar disidangkan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Rabu (20/2/2019).

Yuriza menyebutkan, sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah disiapkan untuk menghadapi persidangan nanti. Tim jaksa akan diketuai oleh Yuriza. "Kami akan membuktikan dakwaan di persidangan," kata Yuriza.

Pada perkara ini, kejaksaan telah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka, yakni Mislan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan dan Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Saat proyek dilaksanakan, Mislan menjabat salah satu kepala bidang di Dispora Riau.

Berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak beberapa waktu lalu. Kedua tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dispora Riau yang dianggarkan dari APBD perubahan tahun 2016 senilai Rp21 miliar. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau menemukan penyimpangan dalam kegiatan itu sebesar Rp3,6 miliar. 

Temuan itu ditindaklanjuti Kejati Riau dan perkara ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 silam. Penetapan tersangka terhadap Mislan dan Abdul Haris  dilakukan pada 2 Mei 2018.

Modus tersangka menguras uang negara dilakukan dengan cara memecah-megah proyek agar tidak dikerjakan melalui proses lelang. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






Tulis Komentar