BKPSDM Inhil Tegaskan Surat Mutasi ASN yang Beredar adalah Hoaks
Kilasriau.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa surat pemberitahuan pelaksanaan mutasi dan penataan aparatur di lingkungan bidang pendidikan yang beredar di masyarakat adalah hoaks atau informasi palsu, Rabu (1/4/2026).
Kepala BKPSDM Kabupaten Indragiri Hilir, Irdawati, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan sebagaimana yang beredar melalui aplikasi perpesanan maupun yang disampaikan langsung ke sekolah-sekolah.
“Surat tersebut dipastikan bukan dikeluarkan oleh BKPSDM. Baik dari sisi format, isi, maupun penomoran tidak sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku,” tegasnya.
- Rapat TKPD, Inflasi Tembilahan Maret 2026 Terkendali di Angka 0,17 Persen
- MBG Hadir di Tengah Dunia Pendidikan dan Mampu Menghidupkan UMKM Tempatan
- Perkuat Sinergi DBH CHT, Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan Satpol PP Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal
- Pemilihan RW di Kelurahan Tampan Diintervensi Gara-gara Nilai Rendah, Warga Lapor ke DPRD Pekanbaru
- Dorong Ekonomi Pesisir, Kapolda Riau Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting
Ia juga menambahkan, barcode yang tercantum dalam surat tersebut dipastikan palsu dan tidak pernah diterbitkan melalui sistem resmi pemerintah.
Menurutnya, seluruh surat elektronik resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diterbitkan melalui aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang telah terstandarisasi secara nasional.
“Setiap surat resmi yang diterbitkan melalui SRIKANDI memiliki kode dan barcode yang dapat diverifikasi. Jika tidak terdaftar dalam sistem tersebut, maka surat itu tidak sah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Abdul Rasyid, juga menyampaikan bahwa surat yang sama turut beredar dan dikirim ke satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir. Untuk itu, Rasyid memberikan penjelasan terkait prosedur dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah guna meluruskan informasi yang beredar.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan kepala sekolah mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 serta Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait implementasi pengangkatan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.
“Pengangkatan kepala sekolah dilakukan sepenuhnya melalui sistem KSPSTK (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah & Tenaga Kependidikan). Di luar sistem tersebut, pengangkatan dinyatakan tidak valid dan tidak memiliki kekuatan hukum secara administratif,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam sistem KSPSTK seluruh tahapan dilakukan secara digital, mulai dari identifikasi kebutuhan kepala sekolah, pemetaan sekolah, penyaringan calon yang memenuhi syarat, proses seleksi oleh tim pertimbangan, hingga penetapan dan penerbitan rekomendasi secara terintegrasi dengan data pusat.
Ia juga mengingatkan bahwa pengangkatan yang tidak melalui sistem KSPSTK tidak akan diakui dalam data Dapodik, sehingga berpotensi menyebabkan ketidaksahan penerbitan surat keputusan serta berdampak pada penghentian pembayaran tunjangan profesi maupun bantuan operasional lainnya.
BKPSDM mengimbau kepada seluruh ASN, khususnya yang bertugas di satuan pendidikan, serta masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan kebijakan kepegawaian.
Masyarakat juga diminta untuk tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama dengan modus baru menggunakan surat dinas palsu yang ditandatangani secara elektronik. Jika menemukan hal yang mencurigakan, agar dikonfirmasikan kembali ke BKPSDM maupun Dinas Pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk menjaga keakuratan informasi serta akan menindaklanjuti penyebaran informasi palsu yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tulis Komentar