Diduga Ilegal, Puluhan Ton Komoditas Hortikultura Dari Tanjung Pinang Diamankan di Tembilahan

Kilasriau.com — Aparat gabungan berhasil mengamankan puluhan ton komoditas hortikultura ilegal berupa bawang dan cabai kering dalam operasi penindakan yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Seberang Tembilahan, Selasa (31/03/2026).

Penindakan dilakukan oleh tim intelijen Kodam Riau terhadap sebuah kapal bernama ANISA 89. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, komoditas tersebut diketahui milik seorang warga bernama Junai yang berdomisili di Kelurahan Sungai Beringin.

Komoditas hortikultura tersebut diduga berasal dari Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam proses distribusinya, barang tersebut juga dilaporkan sempat dikawal oleh oknum anggota TNI dari satuan Gogapwil Tanjung Pinang.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan berada di Kantor Karantina Parit 8 untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pendataan sementara, total komoditas yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 32 ton, yang terdiri dari kurang lebih 30 ton bawang dan 2 ton cabai kering. Nilai ekonomis dari barang tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media ini kepada pihak yang diduga sebagai pemilik barang, namun hingga rilis ini disampaikan, belum diperoleh keterangan resmi yang bersangkutan.

Rencananya, seluruh barang bukti akan dimusnahkan pada hari berikutnya sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit tanaman, sekaligus menjaga stabilitas serta keamanan pangan di wilayah tersebut.

Pihak berwenang menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas ilegal. Penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap setiap pelanggaran guna melindungi kepentingan negara, petani lokal, dan masyarakat luas.






Tulis Komentar