Tersangka Kredit Fiktif Gila, Penyidik Klarifikasi Dokter RSJ Tampan

KILASRIAU.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil dokter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Maisarah SpKj. Dia diklarifikasi terkait kejiwaaan M Dhuha, tersangka dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank daerah Cabang Pembantu Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu, senilai Rp43 miliar.

M Dhuha dinyatakan mengalami gangguan jiwa setelah memeriksakan diri ke RSJ Tampan, Pekanbaru. Surat Keterangan terkait kesehatan kejiwaan M Dhuha, diserahkan pihak keluarganya ke Kejati Riau.

"Kami panggil dokter RSJ Tampan yang memeriksa tersangka (M Dhuha). Dimintai klarifikasi tentang kondisi bersangkutan yang sebenarnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (18/2/2019).

Sejatinya, Maisarah dipanggil pada pekan lalu tapi dia baru bisa datang ke Kejati. "Pekan lalu, bersangkutan masih cuti hingga baru bisa datang hari ini," ucap Muspidauan.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, M Dhuha merupakan analisis kredit di BRK Cabang Pembantu Dalu-dalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Ardinol Amir, mantan Kepala BRK Capem Dalu-dalu serta tiga analis kredit lain yakni Zaiful Yusri, Syafrizal, dan Heri. 

Nantinya, keterangan dari Maisarah akan ditelaah kembali untuk mengetahui apakah, M Dhuha, mengalami gangguan kejiwaan parah atau tidak. Gangguan kejiwaan jiwaan itu diduga dialami tersangka pasca mengalami kecelakaan satu tahun lalu. 

"Perlu ditelaah, apakah bersangkutan menderita sakit untuk selamanya atau kadang-kadang saja. Dalam penyidikan, bersangkutan sehat dan dia bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik," kata Muspidauan.

Saat proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Dhuha tetap dilimpahkan bersama dan empat tersangka lainnya. Saat itu, juga harus disertai surat keterangan tentang kesehatan M Dhuha kepada jaksa penuntut. "Bagaimana nantinya, tergantung dari JPU," kata dia.

Kelima tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan modus meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rohul.

Diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum bank yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit hingga negara dirugikan Rp32 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






Tulis Komentar