Polsek Tualang Ungkap Curanmor di TPU Perawang Barat, Begini Kronologinya

Tualang, KilasRiau.com Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Jalan Raya Km 8, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, sempat menghebohkan masyarakat. Selain terjadi di lokasi umum, aksi pelaku juga terekam kamera dan videonya beredar di media sosial.

Berkat penyelidikan cepat, jajaran Polres Siak melalui Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Tualang, IPTU Alan S.Kom., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban serta informasi dari masyarakat.

Peristiwa curanmor itu terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 10.41 WIB. Korban diketahui bernama Murni (57), seorang guru, yang saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street BM 5427 AAY di area parkir TPU Muslim untuk berziarah. Sekitar 15 menit kemudian, korban mendapat informasi dari saksi bahwa sepeda motornya telah hilang.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan polisi, pelaku terlebih dahulu membobol kunci kontak sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Aksi pencurian itu sempat terekam kamera sehingga membantu proses identifikasi pelaku.

Korban bersama saksi sempat melakukan pengejaran dengan memanfaatkan GPS yang terpasang pada sepeda motor. Jejak GPS mengarah ke sejumlah titik di wilayah Perawang hingga kawasan Pasar Perawang Gang Bambu, namun kendaraan tersebut tidak berhasil ditemukan. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Tualang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan secara intensif. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri petunjuk di lapangan, serta menganalisis rekaman video.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri petunjuk di lapangan, serta menganalisis rekaman video yang beredar di media sosial,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Alan S.Kom kepada KilasRiau.com, Rabu (24/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di lokasi tempatnya bekerja, yakni PT Sarana Baja Perkasa yang berada di dalam kawasan PT Indah Kiat Pulp and Paper, Kecamatan Tualang. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi tempatnya bekerja. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” lanjut IPTU Alan.

Pelaku berinisial PM alias Otong (30), warga Kecamatan Tualang. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku tidak hanya melakukan satu kali pencurian.

“Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Tualang. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup IPTU Alan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan dengan cara membobol kunci, di tempat umum, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ancaman hukuman atas pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, kunci kontak sepeda motor, serta STNK milik korban.

Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana.






Tulis Komentar