Ini Dia Syarat Agar Surat Suara Dihitung Sah Saat Pencoblosan

Ilustrasi

KILASRIAU.com - Saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April 2019, pemilih harus benar-benar mengetahui syarat sah surat suara yang dicoblos.

Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid, mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan agar surat suara bisa dihitung sah. Pertama, mencoblos masih dalam kotak foto atau nama calon, dan tidak mencoblos di luar garis.

"Surat suara yang akan dicoblos nanti kan ada lima. Nah, selama masih mencoblos di foto atau nama calon, masih akan dihitung sah," kata Hamid, Rabu (13/2/2019).

Selanjutnya, untuk memilih Caleg, dalam surat suara tersebut ada 16 kotak, yang setiap kotaknya adalah untuk masing-masing partai. Surat suara akan dihitung sah jika dicoblos di foto atau nama calon.

"Namun, jika mencoblos di logo partai juga akan dianggap sah. Suaranya akan dihitung untuk partai," cakap Hamid lagi.

Hamid menjelaskan, bahwa pemilih harus betul- betul memastikan mencoblos di dalam kotak. Jika diluar dianggap tidak sah. Juga untuk jumlah pencoblosan Caleg, yang dianggap sah hanya jika memilih 1 orang Caleg.

"Pencoblosannya baru akan dianggap tidak sah jika mencoblos di luar kotak, juga dianggap tak sah jika mencoblos di dua nama caleg yang berbeda partai, maka dari itu benar-benar harus diperhatikan," cakapnya.






Tulis Komentar