Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Shabu dan Ekstasi
KILASRIAU.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang perempuan berinisial (RD binti I. L) (32)diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di wilayah Kota Tembilahan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 15.10 WIB, di pinggir Jalan Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk OKTORA S.H, S.I.K, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang perempuan yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaan target, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan disaksikan warga sekitar,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka( R. D binti I.L) (32), petugas menemukan 2 paket shabu dengan total berat 3,22 gram, serta 2 butir pil ekstasi masing-masing berwarna kuning dan merah. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.150.000, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Berigin, Kecamatan Tembilahan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dan kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 1 paket shabu, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat bantu penggunaan narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif narkotika. Berdasarkan perannya, tersangka diduga kuat sebagai penjual atau pengedar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.

Tulis Komentar