Sidang PK Terpidana Kasus Pencurian Sawit PT IJA, Agus Bin Kadri, Molor Beberapa Jam
KILASRIAU.com –Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Agus bin Kadri dalam kasus pencurian sawit milik PT IJA molor beberapa jam dari jadwal semula. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, baru terlaksana sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Indragiri Hilir (PN Inhil), Rabu (22/10/2025).
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim bersama dua hakim anggota tersebut berjalan dengan lancar meski mengalami keterlambatan cukup lama dari jadwal yang telah diumumkan sebelumnya. Dalam persidangan kali ini, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum terpidana, Andang Yudiantoro, S.H., M.H., menyayangkan keterlambatan jadwal persidangan yang cukup jauh dari waktu yang telah ditetapkan.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
"Sidang seharusnya dimulai pukul 10.00, namun baru berjalan sekitar pukul 15.00 tanpa penjelasan resmi dari pihak pengadilan. Kami berharap ke depan jadwal bisa dipatuhi sebagaimana mestinya,” ujar Andang Yudiantoro kepada media ini usai sidang.
Pantauan media di ruang sidang menunjukkan bahwa majelis hakim, panitera, serta tim kuasa hukum hadir lengkap. Proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh tahapan Peninjauan Kembali (PK) selesai dijalankan.

Tulis Komentar