Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

KILASRIAU.com, JAKARTA — Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh MA menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujar Asrorun.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.

“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkap Eko.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” lanjut Eko.

Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto turut menyambut baik fatwa tersebut. Ia menilai hal itu akan membuka peluang besar bagi perlindungan pekerja rentan di daerah.

“Fatwa MUI ini memberikan legitimasi syariah yang kuat. Sehingga lembaga zakat dan filantropi di daerah dapat berperan aktif membantu pembiayaan iuran pekerja rentan. Kami di BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota siap bersinergi dengan BAZNAS dan LAZ setempat untuk memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja, khususnya di sektor informal,” tutur Hendra.(yan)






Tulis Komentar