BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Peserta DBH Sawit di Momen HUT Kuantan Singingi ke-26

KILASRIAU.com, BPJSTK RENGAT — Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kuantan Singingi ke-26, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris peserta Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Kegiatan ini digelar di Lapangan Limuno, Teluk Kuantan 12 Oktober 2025, dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi.
Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor pertanian dan perkebunan sawit melalui skema DBH Sawit ini telah berjalan sejak Januari 2024. Hingga Oktober 2025, sebanyak 8.680 orang pekerja telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 17 peserta telah meninggal dunia dan keluarganya telah menerima manfaat jaminan kematian dengan total nilai santunan mencapai Rp714 juta. Selain itu, satu peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga mendapat penjaminan pengobatan sepenuhnya, dengan total biaya yang telah ditanggung Rp19,15 juta.
- BPJS Ketenagakerjaan Rengat Sosialisasikan Program BPU dan Serahkan Santunan Jaminan Kematian di Candi Rejo INHU
- Pemkab Indragiri Hilir dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengisian Gerai di Mal Pelayanan Publik
- BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Gelar Aksi Volunteering: Hijaukan Alam dengan Penanaman Pohon Pinus
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Peserta di Desa Sungai Guntung Tengah
- Gubernur Riau Jalani Wawancara Penilaian Paritrana Award 2025 Kategori Provinsi

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi, R Argo Sulistiyarto, menyampaikan bahwa program DBH Sawit menjadi bukti nyata kolaborasi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di sektor nonformal.
“Melalui program ini, pekerja di sektor perkebunan dan pertanian, yang selama ini sulit dijangkau oleh sistem perlindungan formal, kini dapat memperoleh hak jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang telah berkomitmen memastikan para pekerja di wilayahnya terlindungi,” ujar Argo.
Sementara itu, Muhammad Kurniawan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Induk Rengat, menambahkan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah seperti ini menjadi model yang ideal untuk memperluas cakupan perlindungan sosial di sektor informal.
“Keberhasilan program DBH Sawit di Kuantan Singingi menunjukkan bahwa perlindungan sosial bukan hanya milik pekerja formal. Harapan kami, inisiatif ini dapat direplikasi di kabupaten lain agar semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Kurniawan.
Melalui momentum HUT ke-26 Kabupaten Kuantan Singingi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial sebagai bentuk ikhtiar bersama menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Tulis Komentar