Warga Desa Tanjung Simpang Desak Penegak Hukum Klarifikasi Transparansi Ganti Rugi Kebun dan Dana CSR
KILASRIAU.com – Seorang warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir yang enggan disebutkan namanya, meminta penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Tim Tipikor Polres Inhil, untuk segera memanggil Kepala Desa Tanjung Simpang, Ferry Irawan, guna memberikan klarifikasi terkait transparansi dana ganti rugi kebun masyarakat yang terdampak hama kumbang serta realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan di desa tersebut.
Kejadian bermula saat hama kumbang menyerang kebun kelapa milik warga setempat dengan kerusakan yang cukup parah, mencapai 22.241 batang kelapa. Menurut Ferry Irawan, Kepala Desa Tanjung Simpang, jumlah ganti rugi yang ditetapkan perusahaan mencapai Rp 5,3 miliar dengan harga Rp 240.000 per batang kelapa.
“Uang tali asih yang direalisasikan kepada masyarakat sebesar Rp 210.000 per batang setelah dipotong Rp 30.000 untuk biaya perjuangan,” ujar Ferry saat ditemui di sebuah kedai kopi di Jalan Subrantas, Tembilahan, Minggu malam (20/10/2025).
- Bupati Herman Lantik Muhammad Yunus Sebagai Penjabat Kepala Desa Pasir Mas
- Kades Belantaraya Buka Suara: Isu Mundur dan Lahan Disebut Penggiringan Opini
- Diduga Sebar Hoaks dan Provokasi, Akun Facebook Dilaporkan Kuasa Hukum Desa Belantaraya
- Beredar Video Cekcok Kades–Warga di Desa Sekara Kemuning, Nama Presiden Ikut Terseret
- Pro-Kontra Warnai Demo di Belantara Raya, Dukungan Tak Solid — Mekanisme Pemberhentian Kades Disorot
Namun, dana potongan sebesar Rp 667,23 juta tersebut hingga kini belum tersalurkan kepada masyarakat. Ferry mengaku memegang Rp 139 juta, sementara sisanya Rp 528,23 juta dikuasai oleh Wendi Efredy, yang bertindak sebagai koordinator lapangan saat perjuangan ganti rugi berlangsung.
Selain itu, Ferry juga menyampaikan bahwa perusahaan tersebut memberikan dana CSR sebesar Rp 134 juta untuk pembangunan SMA di Desa Tanjung Simpang. Namun, realisasi dan transparansi penggunaan dana CSR ini juga menjadi sorotan warga.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Wendi Efredy menyatakan bahwa dirinya bukan bagian dari perusahaan yang dimaksud dan tidak memiliki kapasitas terkait dua isu tersebut.
“Waalaikumsalam, saya bukan bagian dari perusahaan yang dituju. Mohon maaf, saya tidak mempunyai kapasitas untuk hal itu,” tulis Wendi.
Warga berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak terkait guna memastikan dana ganti rugi dan CSR dapat diterima dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Desa Tanjung Simpang yang mendambakan transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan dan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Tulis Komentar