BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Peserta DBH Sawit di Momen HUT Kuantan Singingi ke-26

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Peserta DBH Sawit di Momen HUT Kuantan Singingi ke-26

KILASRIAU.com, BPJSTK RENGAT — Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kuantan Singingi ke-26, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris peserta Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

 Kegiatan ini digelar di Lapangan Limuno, Teluk Kuantan 12 Oktober 2025, dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi.

Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor pertanian dan perkebunan sawit melalui skema DBH Sawit ini telah berjalan sejak Januari 2024. Hingga Oktober 2025, sebanyak 8.680 orang pekerja telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 17 peserta telah meninggal dunia dan keluarganya telah menerima manfaat jaminan kematian dengan total nilai santunan mencapai Rp714 juta. Selain itu, satu peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga mendapat penjaminan pengobatan sepenuhnya, dengan total biaya yang telah ditanggung Rp19,15 juta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kuantan Singingi, R Argo Sulistiyarto, menyampaikan bahwa program DBH Sawit menjadi bukti nyata kolaborasi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di sektor nonformal.

“Melalui program ini, pekerja di sektor perkebunan dan pertanian, yang selama ini sulit dijangkau oleh sistem perlindungan formal, kini dapat memperoleh hak jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang telah berkomitmen memastikan para pekerja di wilayahnya terlindungi,” ujar Argo.