Refleksi 58 Tahun PT Pulau Sambu. Sekjen IPSS : Pemerintah harus Dorong Industri dan Kemitraan Nyata Lewat Penyerapan Produk Setengah Jadi Rakyat
KILASRIAU.com — Keberadaan PT Pulau Sambu (Sambu Group) di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, kini memasuki usia 58 tahun. Perusahaan pengolahan kelapa yang telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) ini dinilai memiliki peran penting dalam rantai industri perkelapaan nasional. Namun, kalangan pemuda meminta adanya peningkatan pola kemitraan perusahaan dengan masyarakat lokal, khususnya petani kelapa.
Sekretaris Jenderal Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS), Fitrawir Armadani, mendorong Pemerintah Pusat mengambil langkah kebijakan agar hilirisasi kelapa dilakukan langsung di tingkat petani. Menurutnya, PT Pulau Sambu perlu mengubah pola rantai pasok yang selama ini berfokus pada pembelian kelapa bulat dari petani.
“Setelah 58 tahun PT Pulau Sambu beroperasi dan menjadi aset vital nasional, saatnya pola kemitraan bertransformasi. Kami mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah mendorong Sambu untuk tidak hanya menyerap kelapa bulat, tetapi memprioritaskan pembelian produk setengah jadi dari petani,” ujar Fitrawir.
- Sinergi Polri dan Warga: Bhabinkamtibmas Sungai Simbar Rawat Tanaman Sawi Bersama Masyarakat
- Dukung Ketahanan Pangan, Polisi dan Perangkat Desa Cek Perkembangan Jagung Usia 8 Minggu di Pelangiran
- Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek KSKP Tembilahan Pantau Pertumbuhan Jagung Milik Warga
- Kapolsek Pelangiran Iptu Iwan Saputra: Tanaman Jagung Warga Berkembang Baik dan Terawat
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Cek 1 Hektare Lahan Jagung Pipil di Siak
Ia menjelaskan, konsep hilirisasi yang mulai diterapkan pemerintah seharusnya juga menyentuh tingkat tapak sehingga petani memiliki nilai tambah dari hasil kebunnya. Menurutnya, hilirisasi tidak hanya berlangsung di industri dalam pagar pabrik, tetapi harus dimulai dari kebun warga melalui pengolahan produk awal secara mandiri atau melalui koperasi petani.
Fitrawir menyebut pemerintah perlu menyiapkan regulasi teknis, termasuk kewajiban industri besar menyerap persentase tertentu bahan baku setengah jadi dari UMKM atau koperasi petani.
“Desakan ini kami tujukan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN. Pemerintah harus mengatur presentase serapan produk semi-finished agar harga di tingkat petani memiliki stabilitas,” tambahnya.
Dengan pola tersebut, ia meyakini Kabupaten Indragiri Hilir dapat memperkuat posisinya sebagai sentra kelapa nasional sekaligus memastikan kesejahteraan petani sebagai bagian dari mata rantai industri.
Menurut IPSS, skema hilirisasi berbasis petani akan menjadi langkah penting menuju kemandirian daerah dan mewujudkan julukan Inhil sebagai “Negeri Hamparan Kelapa Dunia” secara lebih realistis dan berkelanjutan.

Tulis Komentar