Polsek Enok Amankan Seorang Pria Diduga Edarkan Sabu 1,77 Gram

KILASRIAU.com, Enok – Jajaran Unit Reskrim Polsek Enok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,77 gram. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Pelabuhan Lintas Samudra KM 7, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Tersangka yang diamankan berinisial (A)alias (AJ) (28), seorang pedagang asal Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang terbungkus plastik bening, satu unit handphone merk VIVO warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BM 4970 QL.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H,menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
- Bea Cukai Aceh Amankan 11.400 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Hari Operasi Pasar
- Istri Korban:
- Bea Cukai Aceh Kembali Gelar Operasi Pasar, Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar
- Polsek Kempas Tangkap Pengedar Shabu, Amankan Barang Bukti 0,79 Gram
- Polsek Kempas Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu
"Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan informasi benar, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine,” ungkap Bripka Khalid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Enok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tulis Komentar