Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan

KILASRIAU.com – Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama (S alias S bin K) (38) diamankan polisi bersama barang bukti narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Sungai Beringin, Lorong Madrasah, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu menerima informasi dari hasil interogasi seorang tersangka sebelumnya, M. Hafisnur alias Hafis bin M. Said, yang mengaku memperoleh shabu dari Sandy.
- Tergugat PWO Tak Unggah Jawaban, Sidang Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan Berlanjut
- Polsek Tempuling Bekuk Pengedar Sabu di Pangkalan Tujuh, Amankan Barang Bukti dan Alat Hisap
- Ancaman dan Intimidasi terhadap 8 Kepala Keluarga di TNTN, Pihak Kepolisian Terima Laporan pengaduan
- 'Sedot' Ratusan Miliar di Saat PLN Merugi, Yusuf Didi Terindikasi Jadikan Iluni FHUI Mesin Politik
- Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Aipda Fitrianto, S.H bersama tim, atas perintah Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Anra Nosa, S.H., M.H.
Berdasarkan surat perintah tugas, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Sandy di lokasi yang disebutkan. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa:
2 paket shabu dengan berat kotor 0,18 gram yang dibungkus plastik putih bening, 1 unit handphone Realme Note 60x
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil tes urine, tersangka Sandy dinyatakan positif (+) mengandung metamfetamin. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK, Melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Anra Nosa, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Tembilahan Hulu. Semua informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang haram tersebut.
Tulis Komentar