Operasi Pasar Bea Cukai Gencar Berantas Miras dan Rokok Ilegal di Tangerang dan Karimun

Sumber foto Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Kilasriau.com, Jakarta - Bea Cukai gencarkan operasi pasar dan pengawasan terpadu untuk menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, mulai dari minuman beralkohol hingga rokok tanpa pita cukai. 

Langkah ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin legalitas dan kualitasnya, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa operasi menjadi bentuk perlindungan negara kepada masyarakat dan dunia usaha. 

“Peredaran barang kena cukai ilegal merugikan semua pihak. Negara kehilangan penerimaan, pelaku usaha yang patuh dirugikan, dan masyarakat terpapar produk yang tidak jelas keamanannya. Karena itu, operasi pasar menjadi instrumen penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Bea Cukai PSO TBK bersama Polres Karimun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karimun, serta Dinas Perdagangan Karimun turun langsung ke lapangan pada Selasa (10/02). 

Sebanyak 11 toko di wilayah Telaga Tujuh menjadi sasaran penertiban penjualan minuman keras dan rokok tanpa pita cukai. Kegiatan ini merupakan respons atas masukan masyarakat terkait dugaan penjualan barang yang belum sesuai ketentuan.

Penertiban dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui pengecekan barang dan verifikasi dokumen perizinan, tetapi juga sosialisasi mengenai Undang-Undang Cukai, Peraturan Daerah tentang Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol, serta dampak konsumsi miras terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

Para petugas juga mendata identitas pemilik usaha serta menghimbau agar tidak menjual barang ilegal.

Para pengusaha bersikap kooperatif dan antusias dalam menerima penjelasan petugas. Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha mengaku semakin memahami kewajiban perizinan yang harus dipenuhi sehingga dapat menjalankan usahanya secara tertib dan sesuai ketentuan hukum. 

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, legal, dan berkeadilan serta upaya preventif bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Karimun yang akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.

Sementara itu di Provinsi Banten, Kanwil Bea Cukai Banten memperkuat perannya sebagai community protector melalui Operasi Gurita yang dilaksanakan secara intensif pada periode 1-11 Februari 2026 di wilayah Kabupaten Tangerang. Operasi ini menyasar warung, toko, kios, dan pasar tradisional guna menekan peredaran rokok ilegal.

Selain pengawasan dan penindakan, pendekatan edukatif juga dikedepankan. Petugas memberikan pemahaman kepada pedagang dan masyarakat mengenai ketentuan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak negatif peredarannya terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat. 

Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal melalui kantor Bea Cukai terdekat atau pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai.

Bagi pelaku usaha yang taat aturan, operasi pasar ini memberikan kepastian dan perlindungan dari praktik persaingan tidak sehat. 

Sementara bagi masyarakat, pengawasan yang konsisten berarti perlindungan dari produk ilegal yang berpotensi membahayakan serta kontribusi nyata dalam menjaga penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan.

Budi menegaskan bahwa sinergi dan partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan pengawasan. 

“Kami akan terus hadir di lapangan, bersinergi dengan aparat dan pemerintah daerah. Namun keberhasilan pemberantasan BKC ilegal juga membutuhkan dukungan masyarakat. Dengan bersama-sama, kita dapat menciptakan pasar yang bersih, usaha yang adil, dan penerimaan negara yang optimal untuk kesejahteraan bersama,” pungkasnya.






Tulis Komentar