Kalapas Tembilahan Klarifikasi Dugaan Penyewaan Rumah Dinas Rp43 Juta per Tahun

Kalapas Tembilahan Klarifikasi Dugaan Penyewaan Rumah Dinas Rp43 Juta per Tahun

KILASRIAU.com  – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penyewaan rumah dinas Lapas yang disebut mencapai Rp43 juta per tahun.

Ia menegaskan, yang dimanfaatkan bukanlah rumah negara secara penuh, melainkan lahan kosong di bagian depan rumah dinas yang kondisinya sudah tidak layak dihuni.

“Rumah dinas itu kondisinya memang sudah tidak layak huni. Karena itu, sejak 2022 kami sudah mengajukan permohonan pemanfaatan aset ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sampai 2025 ini sudah empat kali pengusulan, bahkan pada tahun 2024 sempat kami ajukan dua kali karena ada kekeliruan administrasi,” jelas Prayitno, Selasa (9/9/2025).

Prayitno membeberkan, selama menunggu penetapan resmi dari KPKNL, pihak Lapas menggunakan mekanisme pembayaran sementara. Pertama, Rp1 juta per bulan yang disetorkan ke rekening bendahara Lapas, lalu masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua, Rp25 juta per tahun yang dibayarkan ke koperasi Lapas Kelas IIA Tembilahan.

“Jadi memang ada dua alur pembayaran. Yang bulanan masuk ke PNBP, yang tahunan masuk ke koperasi. Semua sudah ada dasar hukumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” tegasnya.