Polsek Keritang Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 96,7 Gram Sabu dan 35 Butir Ekstasi

KILASRIAU.com, KERITANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam operasi yang digelar Kamis dini hari, 7 Agustus 2025, aparat berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga pengedar, serta menyita barang bukti berupa 96,7 gram sabu-sabu dan 35 butir pil ekstasi.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Keritang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Pancur Jaya, Kecamatan Keritang.

"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Parit 03 dan area SPBU Desa Pancur Jaya. Tim Reskrim langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan secara intensif selama dua hari," ungkap Kapolsek Keritang.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim Reskrim yang dipimpin Aipda Yurizal mendapati dua orang pria yang diketahui berinisial D (37) dan H (24) sedang berada di rumah milik T (60), yang merupakan ayah dari D. Melalui operasi penggerebekan yang disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti narkotika.

"Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Pancur Jaya, Bapak Muhaimin, dan Sekretaris Desa, Rustam, kami menemukan berbagai paket sabu, alat hisap, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi," lanjut Kapolsek.

Dari tersangka D, polisi menyita satu paket besar, lima paket sedang, dan 20 paket kecil sabu. Selain itu, turut diamankan tiga unit timbangan digital, sendok plastik yang dimodifikasi dari pipet, tiga unit handphone, dan uang tunai senilai Rp13.505.000.

Sementara itu, dari tersangka H, ditemukan satu paket kecil sabu dan satu unit handphone. Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap D, petugas memperoleh informasi adanya penyimpanan narkotika tambahan di kamar belakang area SPBU Pancur.

"Saat dilakukan penggeledahan lanjutan di lokasi yang disebutkan, tim kembali menemukan 35 butir pil ekstasi, 16 paket kecil sabu, tiga timbangan digital, 90 buah kaca pirex, serta alat pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk mengedarkan dan mengonsumsi narkoba," jelasnya.

Tidak berhenti di situ, polisi juga mengamankan pria berinisial T (60), yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran ini. Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Keritang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu berupa 96,7 gram sabu dalam berbagai ukuran kemasan, 35 butir pil ekstasi, 4 timbangan digital, 90 buah kaca pirex, Alat takar, plastik pembungkus, sendok pipet, 4 unit handphone, dan Uang tunai sebesar Rp13.505.000

Kapolsek Keritang menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika," tegasnya.

Sejumlah tindakan hukum telah dilakukan oleh pihak kepolisian, ialah Pembuatan laporan polisi, Pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, Penangkapan dan penggeledahan, Penyitaan barang bukti, dan Penahanan tersangka.

Saat ini, Polsek Keritang tengah mempersiapkan proses penimbangan dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Keritang juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.

"Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu. Ini adalah bentuk sinergi nyata antara kepolisian dan warga dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba," tutupnya.






Tulis Komentar