KILASRIAU.com, KERITANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam operasi yang digelar Kamis dini hari, 7 Agustus 2025, aparat berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga pengedar, serta menyita barang bukti berupa 96,7 gram sabu-sabu dan 35 butir pil ekstasi.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Keritang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Pancur Jaya, Kecamatan Keritang.
"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Parit 03 dan area SPBU Desa Pancur Jaya. Tim Reskrim langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan secara intensif selama dua hari," ungkap Kapolsek Keritang.
Sekitar pukul 00.30 WIB, tim Reskrim yang dipimpin Aipda Yurizal mendapati dua orang pria yang diketahui berinisial D (37) dan H (24) sedang berada di rumah milik T (60), yang merupakan ayah dari D. Melalui operasi penggerebekan yang disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti narkotika.
"Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Pancur Jaya, Bapak Muhaimin, dan Sekretaris Desa, Rustam, kami menemukan berbagai paket sabu, alat hisap, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi," lanjut Kapolsek.