Polsek Tembilahan Hulu Bekuk Pengedar Shabu di Wisma Inhil, Barang Bukti dan Tersangka Diamankan
KILASRIAU.com — Upaya tegas Polsek Tembilahan Hulu dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial (RG alias R )(44), warga Jalan Gerilya, Kelurahan Tembilahan Hulu, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis shabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (1/8) sekitar pukul 15.20 WIB di kamar nomor 01 Wisma Inhil, Jalan Gerilya, Kecamatan Tembilahan Hulu. Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu yang dipimpin AIPDA Fitrianto bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah mendapatkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas / 12 / VIII / 2025 / Reskrim, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, Salawati dan Rizki Rio Wanda, polisi berhasil mengamankan:
- Komisaris PT Tsalsa Yada Agrindo Diduga Beri Keterangan Palsu, Direktur Laporkan Balik ke Polda Riau
- Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
6 paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat total 0,48 gram, 1 unit handphone Realme C11 warna hitam, dan 1 dompet motif bunga warna merah
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap (RG) saat berada di depan Mapolsek Tembilahan Hulu tanpa perlawanan. Ia langsung digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora SH,SIK, Melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika tanpa hak.
Meskipun hasil tes urine tersangka dinyatakan negatif amphetamin, proses hukum tetap berjalan dan saat ini( RG) ditahan di sel Polsek Tembilahan Hulu.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian.
Informasi dari masyarakat sangat berperan penting. Kami harap kerja sama ini terus terjalin guna menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” ujarnya.


Tulis Komentar