KILASRIAU.com — Upaya tegas Polsek Tembilahan Hulu dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial (RG alias R )(44), warga Jalan Gerilya, Kelurahan Tembilahan Hulu, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis shabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (1/8) sekitar pukul 15.20 WIB di kamar nomor 01 Wisma Inhil, Jalan Gerilya, Kecamatan Tembilahan Hulu. Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu yang dipimpin AIPDA Fitrianto bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah mendapatkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas / 12 / VIII / 2025 / Reskrim, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, Salawati dan Rizki Rio Wanda, polisi berhasil mengamankan:
6 paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat total 0,48 gram, 1 unit handphone Realme C11 warna hitam, dan 1 dompet motif bunga warna merah
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap (RG) saat berada di depan Mapolsek Tembilahan Hulu tanpa perlawanan. Ia langsung digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.