Polres Inhil Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Depan RSUD Puri Husada Tembilahan

KILASRIAU.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku penganiayaan brutal terhadap seorang remaja di depan RSUD Puri Husada Tembilahan. Pelaku berinisial R.C alias B (20) diringkus di kediamannya di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, pada Selasa dini hari (29/7), hanya dua hari setelah kejadian.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/46/VII/2025 yang dilayangkan oleh korban, M. Risky Irwansyah (18), warga Parit 15 Lorong Waspada.
Dalam laporan itu, korban mengaku menjadi korban penganiayaan pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa terjadi saat korban bersama temannya, Farhan, hendak menjemput kenalan pelaku bernama Ade di sekitar Jalan Pangeran Hidayat. Namun, sesampainya di depan gerbang RSUD Puri Husada, pelaku tiba-tiba muncul dan langsung melakukan penyerangan.
- Polres Kuansing Gelar Patroli Gabungan, 55 Rakit PETI Ditemukan di Sungai Kuantan
- Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
- Polsek Tempuling Amankan Warga Pembakar Lahan di Desa Harapan Jaya
- Kader HMI UIN STS Jambi Dianiaya, KAHMI Desak Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum
- Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 123,7 M Hasil Operasi 3 Bulan
“Pelaku memukul wajah dan bahu korban secara membabi buta hingga korban terjatuh dan tersandar di sebuah gerobak,” ungkap Kasat Reskrim.
Usai kejadian pertama, korban sempat dibawa pergi oleh Ade menggunakan sepeda motor milik korban. Namun, pelaku kembali ke lokasi dan kembali menghajar korban, bahkan setelah korban meminta maaf. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar serta pendarahan di wajah dan hidung.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan dua barang bukti utama berupa kaos lengan panjang hitam dan celana panjang abu-abu yang berlumur bercak darah. Keterangan saksi-saksi, hasil visum medis, serta pengakuan tersangka memperkuat proses pengungkapan kasus ini.
Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku berkat informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan secara cepat tanpa perlawanan pada pukul 00.15 WIB.
“Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Indragiri Hilir dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tegas Kasat Reskrim.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya:
Pemeriksaan saksi-saksi, Pengumpulan dan penyitaan barang bukti, Gelar perkara internal, Pelaporan ke pimpinan, Dokumentasi serta pelengkapan berkas perkara.
Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Inhil berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi setiap warga,” tutup Kasat Reskrim.
Tulis Komentar