KILASRIAU.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku penganiayaan brutal terhadap seorang remaja di depan RSUD Puri Husada Tembilahan. Pelaku berinisial R.C alias B (20) diringkus di kediamannya di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, pada Selasa dini hari (29/7), hanya dua hari setelah kejadian.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/46/VII/2025 yang dilayangkan oleh korban, M. Risky Irwansyah (18), warga Parit 15 Lorong Waspada.
Dalam laporan itu, korban mengaku menjadi korban penganiayaan pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa terjadi saat korban bersama temannya, Farhan, hendak menjemput kenalan pelaku bernama Ade di sekitar Jalan Pangeran Hidayat. Namun, sesampainya di depan gerbang RSUD Puri Husada, pelaku tiba-tiba muncul dan langsung melakukan penyerangan.
“Pelaku memukul wajah dan bahu korban secara membabi buta hingga korban terjatuh dan tersandar di sebuah gerobak,” ungkap Kasat Reskrim.
Usai kejadian pertama, korban sempat dibawa pergi oleh Ade menggunakan sepeda motor milik korban. Namun, pelaku kembali ke lokasi dan kembali menghajar korban, bahkan setelah korban meminta maaf. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar serta pendarahan di wajah dan hidung.