Satu Kotak Rokok, Sepuluh Paket Rahasia! Pengungkapan Narkoba di Tualang

Siak, KILASRIAU.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tualang. Seorang pria berinisial RZP alias R (25), warga Kelurahan Perawang, diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dengan total berat kotor 2,35 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 15.11 WIB di Jalan Karet Gang Meranti, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Tualang segera bergerak ke tempat kejadian dan mendapati seorang pengendara Honda Vario hitam BM 6367 YF yang mencurigakan. Saat dihentikan, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 1 kotak rokok merk WIN click, 10 paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik klip putih list merah, 1 lembar tisu putih, 1 unit handphone Vivo Y17, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Barang bukti tersebut ditemukan di dasbor kiri sepeda motor pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A (yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Tualang. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung methamphetamine.

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom., menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Tualang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

“Atas arahan langsung Kapolsek Tualang, kami menindaklanjuti setiap informasi masyarakat secara cepat dan profesional. Tidak akan ada toleransi untuk peredaran narkoba,” ujar Iptu Alan Arief kepada kilasRiau.com, Senin (28/7/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pemasok sabu berinisial A, yang kini dalam proses pengejaran.

“Kami masih mendalami jaringan pelaku. DPO berinisial A saat ini dalam pengejaran. Kami pastikan pengembangan kasus ini terus berlanjut,” tambahnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tualang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Polsek Tualang mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami butuh dukungan dan informasi dari masyarakat. Bersama kita bisa menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” tutup Iptu Alan Arief, mewakili Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H.






Tulis Komentar