Pemko Pekanbaru Gelar Konsolidasi Persiapan Monev Program BPJS Ketenagakerjaan

KILASRIAU.com  - Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Hadi Firmansyah dan Kabid Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru, Zul Edi melaksanakan Konsolidasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota, Senin (16/6/2025).

Kabid PBJ Setdako Pekanbaru, Hadi Firmansyah menjelaskan, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut, dibahas rencana monitoring dan evaluasi program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi yang akan dilakasanakan pada pekan ketiga Juni 2025.

"Kami menyambut baik rakor bersama BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota yang bertujuan untuk menjalin kerjasama dan sinergi lindungi pekerja konstruksi," ujar Hadi.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan ada keterkaitannya dalam pelaksanaan konstruksi di daerah Kota Pekanbaru. Sehingga PBJ Setdako Pekanbaru mengundang dan akan mengadakan kerjasama dalam workshop atau bimbingan teknis (Bimtek) untuk memberikan pemahaman terkait keselamatan kerja konstruksi kepada OPD Pemko Pekanbaru.

"Tujuan kita adalah agar menyamakan persepsi dan memberikan informasi termasuk juga menggali hal-hal yang kita anggap perlu untuk dibenahi kedepannya. Karena kepastian agar seluruh tenaga kerja yang berada di lapangan tercover dalam jaminan keselamatan sangatlah penting. Sehingga updating data pekerja harus dilakukan yang mana ketika ada pengurangan pekerjaan harus dilaporkan begitu pula bila ada penambahan kerja," ungkap Hadi.

Kabid Jasa Kontruksi Dinas PUPR Pekanbaru, Zul Edi menambahkan, Pemko Pekanbaru semakin serius memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja, khususnya di sektor konstruksi. Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi strategis dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang selama ini menjadi motor penggerak pembangunan di berbagai daerah.

"Kolaborasi lintas sektor di tengah perubahan global yang cepat amat penting. sektor konstruksi berkontribusi signifikan terhadap pengadaan pemerintah. Ini langkah konkret untuk memperbaiki tatanan agar para pekerja Indonesia pada umumnya dan Pekanbaru khususnya bisa menjadi lebih sejahtera," sebut Zul.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menyambut baik kerjasama dan sinergitas serta rapat koordinasi ini. Menurut, tak hanya sebatas payung koordinatif, tetapi juga menjangkau aspek teknis dan strategis, mulai dari kebijakan perlindungan sosial, pelatihan, hingga edukasi dan bimbingan teknis bersama.

“Kerja sama ini memperkuat tata kelola pengadaan yang tak hanya efisien, tapi juga peduli pada kesejahteraan pekerja. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan ekosistem pengadaan barang/jasa yang lebih adil, aman, dan mensejahterakan bagi seluruh pihak yang terlibat," kata Hendra.

Diakui Hendra, kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh perusahaan jasa konstruksi binaan senantiasa menjalankan kewajiban kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana diskusi bersama untuk membahas tantangan yang dihadapi di lapangan serta solusi yang dapat diimplementasikan bersama.

“Kami ingin memastikan para pekerja di sektor konstruksi mendapatkan hak perlindungan sosial ketenagakerjaan secara optimal. Melalui monitoring dan evaluasi ini, kita dapat memastikan implementasi program berjalan sesuai ketentuan, sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih intens dengan perusahaan mitra,” ulas Hendra.

Di sisi lain, Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Waluyo Suparto menuturkan, Jaminan Sektor Jasa Kontruksi dasar hukumnya yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 dalam pasal 66 ayat (1) disampaikan bahwa setiap pemberi kerja jasa kontruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaamn menyambut baik adanya edukasi dan sosialisasi berkelanjutan bersama seluruh stakeholder tentang program Jamsostek agar masyarakat merasa penting terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang pada akhirnya memunculkan “willingness to pay” iuran dan meningkatkan kepesertaan pekerja usia produktif," tutur Waluyo.

"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi harus didaftarkan sejak awal pelaksanaan proyek guna memastikan kepastian perlindungan bagi para pekerja terutama untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," tambah Waluyo.(yan)






Tulis Komentar