Wanita Terduga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Kemuning
KILASRIAU.com - Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkapkan peredaran narkotika, Selasa (10/6/2025). Petugas berhasil mengamankan seorang wanita yang menjadi tersangka narkoba jenis sabu, berinisial LM (41).
Wanita ini diamankan di Dusun Sempang, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram dan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk transaksi.
LM dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Polsek Kemuning.
- DKUPP Inhil Digeledah 9 Jaksa Dikawal TNI, Dua Laptop, Dua HP dan Dokumen Disita, Publik Menunggu Penjelasan Kejaksaan
- Bea Cukai Amankan Kapal Pengangkut 10,85 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh Utara
- Konflik Lahan Muara Langsat Berdarah-Darah: Siti Aisyah Sorot Keadilan yang Belum Tuntas
- Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Wakapolda Riau Hadiri Deklarasi Rupat Utara Bersinar
- Sikat Jaringan Narkoba! Polres Inhil Ungkap Dua Kasus dengan Barang Bukti Sekitar 5 Kg Sabu
Informasi masyarakat tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar Dusun Simpang.
Dari hasil penyelidikan, penangkapan dipimipin Kapolsek Kemuning, Kompol A Raymon Tarigan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Kemuning Kompol Tarigan menegaskan, pihaknya akan terus menindak peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” tambahnya.

Tulis Komentar