Polres Inhil Tangkap Seorang Warga Tembilahan Jadi Pengedar Sabu
KILASRIAU.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau menangkap seorang warga Kecamatan Tembilahan yang menjadi pengedar sabu sabu.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora yang dikonfirmasi, Jumat (16/5), menjelaskan kronologis penangkapan tersangka dengan adanya informasi di Jalan Kembang Tembilahan sering terjadi tindak pidana Narkotika.
Dari informasi itu, kata Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan rumah tempat tinggal tersangka inisial HF (30).
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
- Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
- Polisi Gaung Amankan Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Dibacok dengan Parang
- Gebrakan Perdana AKP Sunaryo, Dua Hari Jabat Kapolsek Langsung Tangkap Pelaku Karhutla
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
"Saat dilakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai, tidak berselang lama anggota kami melakukan penyergapan saat tersangka melintas di Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan," katanya.
Setelah dilakukan penyergapan, kata dia, polisi menemukan barang bukti 5 paket sabu seberat 2,31 gram di dalam saku celana tersangka.
AKBP Farouk juga menjelaskan Anggota Sat Resnarkoba juga melakukan penggeledahan terhadap kamar milik tersangka.
"Tersangka mengakui barang itu miliknya, Ia dapat dari R yang saat ini masih dalam penyelidikan" ungkap Farouk.
Tersangka serta barang bukti sabu-sabu itu diamankan pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

Tulis Komentar