Buni Yani Ditahan di Lapas Gunung Sindur
KILASRIAU.com- Terpidana Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.
Saat keluar dari Kejari Depok, ia mengacungkan dua jari tangan.
Buni Yani mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) luar biasa.
- Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil Aceh Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal
- Pemkab Inhil Apresiasi Langkah Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar
- Polres Inhil Ungkap 102 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Sita Hampir 2,8 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
- Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp2,46 Miliar
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
“Ya kami akan melakukan peninjauan kembali,” ucap Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani merasa tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya terkait pengeditan video.
“Tidak, bukan saya yang lakukan. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni.
Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani dipanggil ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok.
Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1/2019) lalu.
Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok.

Tulis Komentar