Klarifikasi Sopiyan Terkait Dugaan Pungutan di Pantai Solop

KILASRIAU.com — Menanggapi pemberitaan yang dimuat pada sejumlah media pada 17 April 2025 dengan judul "Diduga Pungutan Liar di Pantai Solop Desa Pulau Cawan Kepada Pengunjung", Sopiyan selaku pihak yang disebut dalam berita tersebut memberikan klarifikasi resmi.

Pemberitaan tersebut menyebut adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan pengelola Pantai Solop, tanpa izin resmi dari pemerintah desa. Diberitakan bahwa kelompok tersebut memungut biaya dari pengunjung dan pelaku usaha di sekitar pantai, dengan total pendapatan yang disebut-sebut mencapai Rp. 80 juta per tahun.

Menanggapi hal tersebut, Sopiyan selaku pengelola Pantai Solop Kecamatan Mandah dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang dimuat tidaklah benar dan sangat menyesatkan. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang berlangsung di kawasan Pantai Solop dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan kondisi lapangan.

"Tidak benar bahwa kami melakukan pungutan liar. Memang ada iuran yang kami terima dari pelaku usaha seperti warung, namun itu bersifat sukarela dan digunakan untuk kebutuhan kebersihan dan pengelolaan lapak. Besarannya pun bervariasi, ada yang memberi Rp5.000, Rp10.000, hingga Rp30.000, dan tidak semua pelaku usaha memberikan," jelas Sopiyan.

Ia juga membantah adanya pungutan untuk parkir speedboat dan pompong. "Kami tidak pernah memungut biaya parkir speedboat atau pompong. Jika pun ada pungutan, itu merupakan aktivitas di pelabuhan pribadi milik warga, dan dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pulau Cawan Said Khairul menyatakan dalam minggu depan dirinya dan staf Desa akan melakukan rapat musyawarah pembentukan Pokdarwis. Ia turut menyadari langkah yang diambil oleh kelompok masyarakat mengatasnamakan pengelola Objek Wisata Pantai ada sedikit kesalahan.

"Kemarin memang kita akui ada kesalahpahaman atas aktifitas mereka (Pungutan) Namun hari ini kita siap berbenah dan ambil alih dalam pengelolaan. Semuanya akan kita rumuskan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) dan kita SK kan mereka sesuai arahan Kepala Dinas," ungkap Kades Said Khairul saat ditemui awak media, Selasa (22/4/2025).

Said menambahkan, rincian pungutan di Pantai Solo yang di helat pada hari Raya Idul Fitri ke -3 kemarin pengunjung mencapai 3 ribuan ditetapkan tarif oleh pengelola tiket masuk sebesar Rp.10 ribu,  Parkir Speedboat Rp25, parkir pompong Rp15 ribu. Terlebih lagi, untuk sewa warung kecil Rp250 ribu, sewa warung besar Rp500 ribu itu tidak benar.

"Kata pengelola sofyan yang pungutan 250 ribu dan 500 ribu itu tidak benar. Itu perlu saya luruskan agar masyarakat tidak menilai hal-hal negatif lagi ke Pantai Solop," pungkas Said kepada Wartawan.






Tulis Komentar