KILASRIAU.com — Menanggapi pemberitaan yang dimuat pada sejumlah media pada 17 April 2025 dengan judul "Diduga Pungutan Liar di Pantai Solop Desa Pulau Cawan Kepada Pengunjung", Sopiyan selaku pihak yang disebut dalam berita tersebut memberikan klarifikasi resmi.
Pemberitaan tersebut menyebut adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan pengelola Pantai Solop, tanpa izin resmi dari pemerintah desa. Diberitakan bahwa kelompok tersebut memungut biaya dari pengunjung dan pelaku usaha di sekitar pantai, dengan total pendapatan yang disebut-sebut mencapai Rp. 80 juta per tahun.
Menanggapi hal tersebut, Sopiyan selaku pengelola Pantai Solop Kecamatan Mandah dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang dimuat tidaklah benar dan sangat menyesatkan. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang berlangsung di kawasan Pantai Solop dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan kondisi lapangan.
"Tidak benar bahwa kami melakukan pungutan liar. Memang ada iuran yang kami terima dari pelaku usaha seperti warung, namun itu bersifat sukarela dan digunakan untuk kebutuhan kebersihan dan pengelolaan lapak. Besarannya pun bervariasi, ada yang memberi Rp5.000, Rp10.000, hingga Rp30.000, dan tidak semua pelaku usaha memberikan," jelas Sopiyan.
Ia juga membantah adanya pungutan untuk parkir speedboat dan pompong. "Kami tidak pernah memungut biaya parkir speedboat atau pompong. Jika pun ada pungutan, itu merupakan aktivitas di pelabuhan pribadi milik warga, dan dilakukan secara mandiri oleh yang bersangkutan," tambahnya.