Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Dukung Penuh BPJS Ketenagakerjaan
KILASRIAU.com, BPJSTK Rengat - BPJS Ketenagakerjaan Rengat resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) dalam upaya penegakan aturan terkait perlindungan tenaga kerja. Kesepakatan ini ditandatangani dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada Rabu (5/3).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Muhammad Kurniawan, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kuansing, Afriwan Mahendra. Sementara dari pihak Kejari, Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Sahroni turut serta bersama Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Raden Muhammad Shandy M.
Dalam diskusi yang berlangsung sebelum penandatanganan, Muhammad Kurniawan memaparkan berbagai kendala dalam implementasi jaminan sosial tenaga kerja di Kuantan Singingi. Beberapa di antaranya adalah tunggakan pembayaran iuran, rendahnya tingkat pendaftaran tenaga kerja oleh badan usaha, serta minimnya kepatuhan dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Program MLT, Peserta Bisa Ajukan KPR hingga Rp500 Juta
- Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Riau Pulihkan Piutang Iuran Rp2,07 Miliar
- Ahli Waris Anggota BPD Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil Terima Santunan 42 Juta
- Percepat UCJ Kota Pekanbaru, BPJS Ketenagakergaan Gelar Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan Pekerja
"Kendala-kendala ini telah lama menjadi tantangan bagi kami. Namun, dengan dukungan dari Kejari Kuantan Singingi, kami optimis bahwa tingkat kepatuhan badan usaha terhadap aturan akan meningkat," ujar Muhammad Kurniawan kepada media ini, Jumat (7/3).

Sementara Kepala BPJS Cabang Teluk Kuantan Afriwan Mahendra menegaskan juga bahawa Sebagai langkah konkret, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kuasa khusus kepada Kejari Kuantan Singingi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menangani badan usaha yang tidak mematuhi aturan. Hal ini mencakup perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya, menunggak iuran, serta tidak mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan.
Kajari Kuansing, Sahroni, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan tugas hukum demi meningkatkan kepatuhan badan usaha.
"Tugas kami adalah memastikan aturan dijalankan dengan baik. Jika ada badan usaha yang abai terhadap kewajibannya, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan," tegas Sahroni.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan perlindungan bagi tenaga kerja di Kuantan Singingi semakin optimal, sekaligus menciptakan iklim kerja yang lebih aman dan sejahtera.

Tulis Komentar