TNI AL: Gagalkan Penyelundupan 7.000 Belangkas dari Aceh ke Thailand
KILASRIAU.com - Sebuah kapal motor bernama lambung KM Lumba-lumba yang diawaki 3 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia, diamankan TNI Angkatan Laut di Perairan Aceh Timur. Kapal itu diduga hendak menyelundupkan 7.000 ekor belangkas.
"Kali ini KRI Patimura-371 Satkor Koarmada I berhasil menangkap kapal membawa muatan ilegal yaitu 7.000 ekor belangkas yang merupakan hewan dilindungi. Diduga hewan tersebut akan dibawa ke wilayah Thailand," ujar Komandan KRI Patimura-371 Letkol Laut (P) Mandri Kartono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/1/2019).
"Saat itu kami mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan tepatnya pada posisi 04° 18' 82" U - 098° 22' 98" T, di sekitar perairan Aceh Timur," kata Mandri.
Penyelundupan itu digagalkan pada Kamis (24/1) malam. Pengungkapan penyelundupan ini berawal saat KRI Patimura-371 melaksanakan patroli sektor.
"Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Patimura-371 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (jarkaplid) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, ABK dan dokumen kapal tersebut," sambung dia.
- Residivis Kembali Mendekam di Rutan, Setelah Curi Tabung LPG
- Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
- Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu
- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Terduga Tindak Pidana Narkoba di Desa Sungai Buluh
- Sadis: Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Tes Kejiwaan
Dia menuturkan tiga ABK itu diduga melanggar Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta melanggar SK Menhut No 12/Kpts/II/1987.
Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, ditemukan hewan belangkas yang disembunyikan di dalam palka. Sementara dari hasil pengecekan dokumen, nakhoda KM Lumba-lumba tidak dapat menunjukkan dokumen muatan yang sah.
"Selain itu, hewan belangkas merupakan hewan yang dilarang untuk diekspor. Oleh karena itu, KM Lumba-lumba diduga melakukan pelanggaran karena muatan tidak sesuai dengan dokumen serta diduga seluruh dokumen kapal palsu," tegas Mandri.
"Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka memerintahkan agar Kapal KM Lumba-lumba tersebut di-adhoc ke Lantamal I Belawan dengan cara ditunda karena kapal tangkapan mengalami kerusakan mesin untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Mandri.
Tulis Komentar