Tim RESMOB Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Berinisial R Alias H Atas Pemerkosaan Diwabah Umum
KILASRIAU.com - Peristiwa naas dialami oleh seorang anak perempuan dibawah umur berinisial M (12) dilecehkan oleh seorang laki berinisial R alias H, Selasa (14/1/25).
Mendapati hal tersebut pihak korban membuat laporan Polisi. Saat ini Korban dibawa ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu red) Polres Indragiri Hilir dan di rawat RSUD Puri Husada Tembilahan guna perawatan lebih lanjut.
Mendapatkan pengaduan tersebut kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama pelaku berinisial R Alias H berhasil di tangkap oleh tim RESMOB Sat Reskrim Polres Inhil.
- Tanggal Sama, Penanda Tangan Berbeda, Kejanggalan Surat Tanah Kuala Sebatu Terungkap
- Dalam Semalam Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Empat Tersangka, Mulai Dari Oknum PNS Hingga Oknum Satpam
- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding, JPU KPK Masih Pikir-Pikir
- Mantan Ketua RW 10 Desa Kuala Sebatu Bantah Pernah Tanda Tangani dan Cap SKRPPT Milik Haji Badu
- Saksi Tegaskan Tidak Pernah Kenal Haji Badu, Tanda Tangan di Surat SKGR Dinyatakan Palsu
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktara membenarkan telah terjadi peristiwa tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang laki berinisial R alias H di kebun sawit.
Selain itu, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktara menjelaskan kronologi tersebut. Saat itu, korban sedang bermain di depan rumah neneknya bersama 2 (dua) orang temannya yang masih dibawah umur. Kemudian datang seorang laki-laki (Pelaku red) yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor menanyakan kepada korban "Dimana jual es batu, lalu korban menjawab disana biar aku tunjukkan". Selanjutnya pelaku menjawab "Ayo naik lah ke sepeda motor".
Kemudian, pelaku membawa korban melewati Jalan M. Boya menuju ke kebun sawit parit 17 dan pelaku melakukan pemerkosaan di pondok kebun sawit. Setelah melakukan aksi bejatnya, Pelaku meninggalkan korban dan korban berjalan mencari bantuan ke salah satu warung di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tidak butuh waktu lama setelah memperoleh aduan korban, Tim RESMOB Sat Reskrim Polres Inhil membekuk pelaku (red-) di Kos-kosan nya jalan Kihajar Dewantara, Tembilahan. Dari Introgasi dilakukan oleh tim pelaku mengakui telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban," jelas Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktara.**

Tulis Komentar