Pria Ini Diciduk BNN, Ambil Sabu-sabu Di Atas Pohon
KILASRIAU.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Riau mengamankan 250 gram narkotika jenis sabu-sabu dan seorang tersangka.
Plt Kepala BNNP Riau, AKBP Haldun, mengatakan bahwa tersangka bernama So. Ia merupakan pengedar sabu-sabu yang menggunakan jaringan terputus. Antar pihak yang terkait dengan jaringan ini tidak saling kenal dan tak bertemu.
"Jadi So melakukan komunikasi dengan seseorang untuk memesan sabu-sabu. Lalu penyedia dari pihak lain menyuruh kurir mengantarkan narkoba ke suatu tempat untuk nantinya diambil tersangka," kata Haldun, Kamis (17/1/2019).
- Jalin Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Aceh Gagalkan Upaya Penyelundupan 527 Gram Emas ke Malaysia
- Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar
- Polsek Tanah Merah Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Nelayan Diamankan dengan 6,21 Gram Sabu
- Polsek Gaung Ungkap Kasus Narkotika, Kurir Sabu 9,05 Gram Diamankan di Pelabuhan Lahang Baru
- Geger! Poldasu Incar Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Ia menjelaskan, penangkapan terjadi pada 11 Januari lalu. Saat itu So hendak mengambil barang tersebut yang sudah ditempatkan oleh kurir di pohon sekitar Parit Indah. Lalu tersangka mengambilnya dengan motor.
"Waktu itu kita sudah intai dan langsung kita tangkap," sebut Haldun.
Dari pengakuan tersangka, ia baru pertama melakukan hal tersebut. Namun BNN tidak langsung percaya. Pasalnya, mustahil bagi orang yang baru untuk dapat berkomunikasi dengan pemilik di atasnya seorang diri.
"Kita masih kembangkan kasus ini. Kita juga mengejar orang yang mengatur di atas tersangka So ini," sebut Haldun.
Pagi ini, disaksikan oleh sejumlah stakeholder, pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 250 gram ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pel.

Tulis Komentar