Pria Ini Diciduk BNN, Ambil Sabu-sabu Di Atas Pohon

KILASRIAU.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Riau mengamankan 250 gram narkotika jenis sabu-sabu dan seorang tersangka.
Plt Kepala BNNP Riau, AKBP Haldun, mengatakan bahwa tersangka bernama So. Ia merupakan pengedar sabu-sabu yang menggunakan jaringan terputus. Antar pihak yang terkait dengan jaringan ini tidak saling kenal dan tak bertemu.
"Jadi So melakukan komunikasi dengan seseorang untuk memesan sabu-sabu. Lalu penyedia dari pihak lain menyuruh kurir mengantarkan narkoba ke suatu tempat untuk nantinya diambil tersangka," kata Haldun, Kamis (17/1/2019).
- Duet Darmo - Yusuf Didi Diduga Kerap Salah Gunakan Wewenang, Termasuk Pakai Aset PLN Untuk Kegiatan Iluni FHUI
- Ketua DPD LSM Inpest Minta Kejaksaan Periksa Dugaan Penyelewengan APBDes Batu Ampar 2024
- Bupati Kampar Diduga Langgar Aturan, Sekda Bongkar Borok, PW-IWO Desak Gubernur Bertindak
- Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
- Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur
Ia menjelaskan, penangkapan terjadi pada 11 Januari lalu. Saat itu So hendak mengambil barang tersebut yang sudah ditempatkan oleh kurir di pohon sekitar Parit Indah. Lalu tersangka mengambilnya dengan motor.
"Waktu itu kita sudah intai dan langsung kita tangkap," sebut Haldun.
Dari pengakuan tersangka, ia baru pertama melakukan hal tersebut. Namun BNN tidak langsung percaya. Pasalnya, mustahil bagi orang yang baru untuk dapat berkomunikasi dengan pemilik di atasnya seorang diri.
"Kita masih kembangkan kasus ini. Kita juga mengejar orang yang mengatur di atas tersangka So ini," sebut Haldun.
Pagi ini, disaksikan oleh sejumlah stakeholder, pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 250 gram ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pel.
Tulis Komentar