Ahli Waris Pelaku Usaha Toko SRC Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota menyerahkan santunan atau manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pelaku usaha Toko SRC, Kamis (13/6/2024).
Santunan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan kepada ahli waris almarhum Hendri Gusfizal sebesar Rp42.000.000.
"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Artinya semua risiko yang terjadi saat para peserta bekerja merupakan tanggung jawab kami," ujar Iman dihadapan ahli waris almarhum Hendri Gusfizal.
- CSR PT Inecda Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Petani KWT Titian Resak Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Klaim BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Tembus Rp801 Miliar Sepanjang Tahun 2025
- Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau & Kepri Tembus Rp4,2 Triliun
- BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Jalin MoU PLKK dengan 40 Rumah Sakit dan Faskes di Riau
- Tim Sepak Bola Indragiri Muda Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada Festival KSS VII Pemuda Pancasila
Iman mengingatkan, resiko kecelakan kerja dan kematian bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. Kalau pekerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa kerja keras tanpa cemas, sehingga akan lebih produktif dan sejahtera.
"Dengan telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi kecelakaan kerja, semua biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pihak keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak mendapat santunan bila si pekerja meninggal dunia, baik akibat maupun bukan akibat kecelakaan kerja," sebut Iman.
"Jadi selain pekerja, keluarga pekerja yang menunggu di rumah juga menjadi lebih tenang, karena semua resiko yang dialami pekerja sudah ada yang menjamin," tambahnya.
Seperti diketahui, menurut undang- undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja, baik pekerja formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(yan)

Tulis Komentar