KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota menyerahkan santunan atau manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pelaku usaha Toko SRC, Kamis (13/6/2024).
Santunan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan kepada ahli waris almarhum Hendri Gusfizal sebesar Rp42.000.000.
"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Artinya semua risiko yang terjadi saat para peserta bekerja merupakan tanggung jawab kami," ujar Iman dihadapan ahli waris almarhum Hendri Gusfizal.
Iman mengingatkan, resiko kecelakan kerja dan kematian bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. Kalau pekerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa kerja keras tanpa cemas, sehingga akan lebih produktif dan sejahtera.
"Dengan telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi kecelakaan kerja, semua biaya perawatan medis sampai sembuh ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pihak keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan juga berhak mendapat santunan bila si pekerja meninggal dunia, baik akibat maupun bukan akibat kecelakaan kerja," sebut Iman.