Pj. Bupati Inhil Herman Ikuti RUPS Dan RUPSLB BRK Syariah
KILASRIAU.com - Sebagai salah satu pemegang saham Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan Oleh PT.Bank Riau Kepri Syariah ( Perseroda ) di Ballroom Dang Merdu BRK Syariah Pekanbaru, Rabu, (22/05/2024).
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Riau Kepri Syariah untuk tahun buku 2023 dan Rapat Umum Pemegang Saham luar Biasa (RPUSLB) tahun 2024 tersebut dihadiri oleh seluruh Pemegang Saham termasuk Penjabat Bupati Indragiri Hilir, H. Herman SE, MT yang di dampingi oleh Asisten II Setdakab Inhil, H. Junaidi Ismail.
RUPS LB kali ini mengagendakan pembahasan yang di antara nya, ; Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023, Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023, Persetujuan penyediaan Dana Pembinaan Kemitraan Perseroan Tahun Buku 2024, Persetujuan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik atas pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 serta Penetapan Remunerasi bagi Pengurus Perseroan Tahun Buku 2024.
- Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
- Kemnaker dan Ubhara Jaya Sepakat Berkolaborasi Siapkan SDM Kompeten dan Siap Kerja
- Ketua TP PKK Inhil Hadiri Gelar Kasus Anak Korban Kekerasan, Perkuat Sinergi Perlindungan Anak
- Pemkab Inhil Raih WTP Ke-10, Wabup Yuliantini Ajak ASN Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
- Bupati Herman Dukung Reforma Agraria Sebagai Kebijakan Strategis Nasional
Sementar itu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa mengagendakan pembahasan, Persetujuan Penyertaan Modal dalam bentuk aset Pemerintah Kabupaten Natuna sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2023, Persetujuan rencana tambahan Modal Disetor Tahun 2024 dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk membuat akta pencatatan tambahan modal yang akan disetor Pemegang Saham, Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, Persetujuan usulan, Penarikan dan pergantian sewaktu-waktu Komisaris Utama Non Independen Perseroan dan Pelimpahan kewenangan kepada Gubernur Riau sebagai Pemegang Saham Terbesar untuk melakukan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi Calon Komisaris Utama Non Independen.

Tulis Komentar