Yoook.....! Pahami Apa Itu Hak Pekerjaan PKWT?
KILASRIAU.com - Selama 17 tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan exist akhirnya pada tahun 2020 substansinya dirombak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disempurnakan oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan disahkan menjadi undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dimana Tenaga kerja erat kaitannya dengan pembangunan nasional dan pembangunan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan dan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 angka (2) mengamanatkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Serta Menurut Gustav Radbruch, tujuan hukum haruslah memberi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan jika tidak terjadi kepastian hukum akan berdampak tidak dapat memberikan keadilan sehingga jika keadilan tidak terwujud maka tidak mungkin akan memberikan manfaat bagi sebanyak- banyaknya orang,
- Siswa SMPN 7 Pekanbaru Raih Medali Emas dan Perak Kejuaraan Karate Kids Riau Open 2024
- PJ Bupati Hadiri Peringatan Hari Ulang Tahun SMA N 1 Tembilahan Hulu
- Gudep 15.009 dan MAN 1 Tembilahan Gelar Upacara HUT Gudep ke 46
- Kunjungan Bunda PAUD, Kartika Sari Erisman Yahya ke TK Pembina Keritang
- Sukseskan Program Transisi Pendidikan Anak Usia Dini, Bunda Paud Inhil Kunjungi TK Radhatul Athfal
Untuk memahami Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT (KONTRAK} adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu termasuk juga pada PKWT system alih daya (outsourcing) yang umumnya berdalih karena jangka waktu perjanjian pemberi kerja (business to business) yang terbatas Usaha, dimana secara substansi merujuk pada Pasal 1320 KUHperdata syahnya perjanjan dan pasal 1338 KUH Perdata menjadi hukun bagi kedua belah pihak, maka dari itu pemerintah untuk memastikan penduduk Indonesia mendapatkan pekerjaan yang layak, pemerintah mendapat tantangan pada era globalisasi dan belakangan juga dalam era pandemi covid-19, bahwa dengan undang undang ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi” Salah satu substansi tambahan yang bersifat meningkatkan kesejahteraan pekerja adalah hadirnya kompensasi PKWT. Secara sederhana kompensasi PKWT adalah uang apresiasi yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja PKWT pada saat perjanjian kerja berakhir.
Di dalam Pasal 61A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja dan Pasal 15,16 dan 17 Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 sebagai turunan yang belum mengalami perubahan. sifatnya melengkapi dan memiliki fungsi perlindungan bagi pekerja berbunyi sebagai berikut:
Pemberian Uang Kompensasi Pasal 15
(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensas kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
(4) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
(5) Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam Hubungan Kerja berdasarkan PKWT.
Sedangkan pada pasal Pasal 16 berbunyi :
(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan :masa kerja x 1 (satu) bulan Upah; 12
c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:masa keria x 1 (satu) bulan Upah 12
(2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
(3) Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.
(4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.
(5) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
(6) Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
Slanjutnya pada Pasal 17 yang berbunyi: Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
Artinya pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan kompensasi kepada pekerja/buruh dalam hal berakhirnya hubungan kerja. Menggantikan pesangon yang sebelumnya diterima hanya untuk pekerja dalam status PKWTT, sejak adanya undang-undang ini PKWT juga berhak mendapat kompensasi menggantikan pesangon.
Kedudukan uang kompensasi setara dengan uang pesangon sehingga pengaturan atas pelanggaran Pasal 61A dikenai sanksi administratif sebagaimana Pasal 190 ayat (1) UU Cipta Kerja No 6 tahun tindakan pelanggaran oleh pengusaha, namun jika PKWT tidak memenuhi syarat ketentuan menurut sifat dan jenis dan jangka waktunya serta perpanjangan atau pembaruannya maka demi hukum status Perjanjian kerja berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), disamping itu hak lain bagi pekerja PKWT adalah upah tetap dibayar sesuai aturan pengupahan seperti, cuti melahirkan, sakit dengan keterangan dokter yg memeriksa,dan lainnya sesuai Pasal 40 Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021
Demikianlah penjelasan tentang Hak peekerja PKWT (Pekerja Kontrak) Penulis sampaikan.Semoga apa yang telah disampaikan dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan kita semua.**
Tulis Komentar