Yoook.....! Pahami Apa Itu Hak Pekerjaan PKWT?

Yoook.....! Pahami Apa Itu Hak Pekerjaan PKWT?

KILASRIAU.com - Selama 17 tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan exist akhirnya pada tahun 2020 substansinya dirombak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disempurnakan oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan disahkan menjadi undang-undang  Nomor 6 Tahun 2023.

Dimana Tenaga kerja erat kaitannya dengan pembangunan nasional  dan pembangunan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan dan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 angka (2) mengamanatkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Serta Menurut Gustav Radbruch, tujuan hukum haruslah memberi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan jika tidak terjadi kepastian hukum akan berdampak tidak dapat memberikan keadilan sehingga jika keadilan tidak terwujud maka tidak mungkin akan memberikan manfaat bagi sebanyak- banyaknya orang,

Untuk memahami  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT (KONTRAK} adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu termasuk juga pada PKWT system alih daya (outsourcing) yang umumnya berdalih karena jangka waktu perjanjian pemberi kerja (business to business) yang terbatas Usaha, dimana secara substansi merujuk pada Pasal 1320 KUHperdata syahnya perjanjan dan pasal 1338 KUH Perdata menjadi hukun bagi kedua belah pihak, maka dari itu pemerintah untuk memastikan penduduk Indonesia mendapatkan pekerjaan yang layak, pemerintah mendapat tantangan pada era globalisasi dan belakangan juga dalam era pandemi covid-19, bahwa dengan undang undang ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi” Salah satu substansi tambahan yang bersifat meningkatkan kesejahteraan pekerja adalah hadirnya kompensasi PKWT. Secara sederhana kompensasi PKWT adalah uang apresiasi yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja PKWT pada saat perjanjian kerja berakhir. 

Di dalam Pasal 61A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja dan Pasal 15,16 dan 17 Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 sebagai turunan yang belum mengalami perubahan. sifatnya melengkapi dan memiliki fungsi perlindungan bagi pekerja berbunyi sebagai berikut: