Dua Pengemudi Maxim di Kota Pekanbaru Terima Santunan Melalui YPSSI Total Lebih Dari Rp 24 Juta
KILASRIAU.com – Sebagai salah satu penyedia layanan transportasi daring terbesar di Indonesia, Maxim senantiasa memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi maupun seluruh pengemudi layanannya. Salah satunya adalah dengan memberikan perlindungan akibat kecelakaan yang dialami selama menggunakan layanan Maxim. Maka dari itu, Maxim bekerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) dalam memberikan santunan penggantian biaya pengobatan.
Seperti halnya yang dialami oleh seorang mitra pengemudi Maxim berinisial RH yang mengalami kecelakaan hingga menderita fraktur di bagian rahang. RH mengalami kecelakaan saat mengantar barang menuju titik pengantaran. Di tengah perjalanan, ia disenggol oleh kendaraan lain hingga terjatuh. Dari kejadian ini, RH menerima santunan sebesar Rp 12,184,800.
Sama seperti RH, seorang pengemudi layanan Maxim berinisial C yang mengalami kecelakaan saat mengantarkan barang kepada pelanggan. DI tengah perjalanan ia juga tersenggol oleh pengendara lain sehingga terjatuh dan mengalami patah di bagian kaki. Dari kejadian ini, Maxim Pekanbaru melalui YPSSI memberikan santunan sebesar Rp 12,184,800 kepada C.
- Bank Muamalat Perluas Penetrasi Bisnis di Aceh
- Plant Tour 2024”; Apresiasi untuk Petani Kelapa dari Sambu Group
- Performa Layanan MADINA Bank Muamalat Meningkat Pesat
- UMKM Milik Kodim Lamongan Tampil di Korem 082/CPYJ
- Tabungan di Bank Masih Menjadi Pilihan Utama Nasabah untuk Menjaga Stabilitas Finansial
“Kami berharap agar mitra pengemudi kami, saudara RH dan C segera pulih dan bisa beraktivitas seperti sedia kala. Semoga bantuan dari YPSSI ini dapat segera memberikan keringanan dalam proses pengobatan.” ujar Wan
Saban Hadi selaku Head of Subdivision Maxim kota Pekanbaru. Perlu diketahui bahwa santunan akan diberikan kepada pengemudi selama kecelakaan terjadi bukan disebabkan oleh tindakan pengemudi Maxim, sedangkan santunan tetap akan diberikan kepada pengemudi Maxim terlepas dari apapun penyebab kecelakaan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh mitra pengemudi untuk selalu menaati peraturan lalu lintas, jangan lupa menggunakan helm, dan senantiasa berhati-hati saat berkendara menjalankan tugas.” tutupnya.
Proses klaim santunan penggantian biaya pengobatan dapat dilakukan di kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui e-mail di [email protected] atau kunjungi situshttps://www.ypssisocial.org.
Tulis Komentar