KPU: Bila Pemilih Tambahan Banyak, TPS Dibuat di Lapas

Foto: Andhika Prasetia/detikcom

KILASRIAU.com - KPU menjelaskan soal opsi tak mendirikan TPS di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan (Lapas). KPU mengatakan opsi itu diambil andai jumlah pemilih di suatu rumah sakit atau lapas tak memenuhi jumlah maksimal pemilih TPS yang telah ditentukan, yakni 300 orang.

"Kalau di lapas, tadi Dukcapil sudah bilang bahwa dia akan mengurus orang-orang yang tidak punya KTP di lapas. Artinya nanti dia punya hak pilih kan dan bisa mengurus DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) agar kemudian kita bisa menyiapkan TPS. Kalau DPTb banyak, kita bisa buat TPS di lapas," kata komisioner KPU Ilham Saputra di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Ilham memahami kekhawatiran soal keamanan, terutama jika pemilih dari lapas memilih di TPS yang berada di luar lokasi tahanan. Jika hal itu dilakukan, lanjut dia, akan ada biaya tambahan untuk keamanan para tahanan.

"Kalau ke TPS terdekat kan seperti misal orang dari lapas kan takutnya kabur, tidak terkendali gitu," ujarnya.

Jika DPTb di suatu lapas memenuhi syarat, maka KPU bisa mendirikan TPS. Hal itu, kata Ilham, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).
Karena itu, ia berharap pemerintah turut membantu KPU agar hak pilih para tahanan tetap bisa terakomodasi dengan baik. Ilham meminta pemerintah mempercepat pembuatan e-KTP bagi para tahanan, sehingga KPU bisa memasukkan mereka ke daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Ini yang sedang kita cari solusinya. Karena UU bilang mengurus A5 itu 30 hari sebelum hari H. Oke, baik kita mudahkan mengurus A5, tapi ternyata yang diurus kurang dari jumlah TPS ya, opsinya itu ke TPS terdekat. Nanti kita atur mekanismenya. Memang itu perlu pengamanan dan biaya lagi," kata Ilham. 

"Saya sih berharap dengan Dukcapil membantu mengurus e-KTP, kita bisa bantu mengurus DPTb, sehingga bisa kita buat TPS," imbuh dia.

(tsa/fdn)






Tulis Komentar