Lanal Dumai Kembali Gagalkan Penyelundupan Rokok di Perairan Sungai Guntung Inhil
KILASRIAU.com - Pangkalan TNI AL Dumai Posal Tanjung Datuk bersama Tim Satgas Opsintelmar Koarmada I kembali berhasil mengamankan speed boat 75 PK tanpa nama dengan muatan 576.000 Batang rokok tanpa pita cukai dan tanpa dilengkapi dokumen sah pada hari Minggu, 26 November 2023 Pukul 06.30 WIB di perairan Pelabuhan Emboya Sungai Guntung koordinat 00° 22.070’ N - 103° 36. 115’ E. Minggu (26/11/24)
Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun yang diwakili oleh Danposal Tanjung Datuk Lettu Laut (KH) Amri Sitorus menyampaikan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundulan rokok tanpa pita cukai ini bermula diperoleh informasi terkait adanya penyelundupan Rokok dari Batam dengan tujuan Sungai Guntung Kabupaten Inhil.
"Hasil pemeriksaan awal, ditemukannya 576.000 Batang rokok tanpa pita cukai dan masih dalam pendalaman informasi terkait belum ditemukannya tekong/nahkoda yang kabur saat pengejaran," ucapnya.
- Warga Minta Penegak Hukum Segera Menyita Surat Tanah Atas Nama WNA Sebagai Barang Bukti
- Tanggal Sama, Penanda Tangan Berbeda, Kejanggalan Surat Tanah Kuala Sebatu Terungkap
- Dalam Semalam Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Empat Tersangka, Mulai Dari Oknum PNS Hingga Oknum Satpam
- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding, JPU KPK Masih Pikir-Pikir
- Mantan Ketua RW 10 Desa Kuala Sebatu Bantah Pernah Tanda Tangani dan Cap SKRPPT Milik Haji Badu
Selain itu hasil pemeriksaan kapal tidak ditemukan barang-barang ilegal lainnya, diduga speed boat tersebut melakukan pelanggaran UU no. 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.
"Diperkirakan dengan diamankannya rokok tanpa pita cukai tersebut dana negara diselamatkan kurang lebih sebesar Rp.292.500.000., (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," tuturnya.

Tulis Komentar