Tingkatkan Kepatuhan, BPJAMSOSTEK Siap Berkolaborasi dengan Polda Kepri
KILASRIAU.com – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terkait regulasi BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah provinsi Kepulau Riau, berbagai upaya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), salah satunya adalah dengan menjalin kerjasama dengan Kepolisian Daerah (POLDA) Kepri.
Hal tersebut diutarakan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda seusai melakukan pertemuan dengan Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun di Kantor Polda Kepri pada Rabu 31 Mei 2023.
Pada pertemuan, itu Eko menyampaikan apresiasi dan besarnya harapan kepada Polda Kepri atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam mencegah dan melaksanakan penanganan terhadap ketidakpatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan di Wilayah Kepri.
- Lindungi Petugas Pilkada Serentak 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Program Jamsostek ke Ketua KPU se-Provinsi Riau
- BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Perpanjang PKS Keagenan Korporasi dengan BPR ABS dan BPS Harta Mandiri
- Pemkab Kampar Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pekerja Sawit yang Meninggal Dunia
- BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
- BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Taja Sosialisasi dan Launching Program SERTAKAN
Selain menjalin silaturahmi, salah satu tujuan pertemuan ini adalah membahas terkait kolaborasi antara Pihak BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Kepulauan Riau dan Kepolisian Derah (Polda) Kepulauan Riau, dimana hal tersebut mengacu pada nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: MOU/24/122021 dan Nomor: NK/55/XII/2021.
Kemudian perjanjian kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Polri nomor: PER/269/082066 dan PKS/24/VIII/2022 tentang Pencegahan dan Penandatanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan program jaminan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Eko menyampaikan, kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita akan menggandeng Polda Kepri untuk menunaikan fungsi tersebut,” pungkas Eko.
Ia juga menjelaskan bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya. Menurutnya kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.
“Ini adalah program pemerintah yang wajib dilaksankan, karena merupakan hak normative bagi setiap pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, Dengan adanya Dukungan masif dari berbagai pihak, diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya” tutupnya.
Tulis Komentar