Beri Teladan, Ketua DMI Indragiri Hilir Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Ajak Seluruh Pegiat Masjid Ikut Serta
Kilasriau.com - Komitmen nyata dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pejuang agama terus digelorakan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Langkah konkret ini diawali langsung oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Indragiri Hilir yang kini telah resmi terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keteladanan pimpinan sekaligus upaya nyata dalam memberikan rasa aman dan perlindungan atas risiko kerja bagi para pengurus maupun penggiat masjid di wilayah Inhil.
Dalam keterangannya, Ketua DMI Indragiri Hilir mengajak dan mengimbau dengan sangat kepada seluruh jajaran pengurus DMI, anggota, serta seluruh penggiat masjid dan mushala—mulai dari imam, khatib, marbot, hingga muazin—untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya perlindungan ini sangat penting mengingat para pegiat masjid mendedikasikan waktu dan tenaganya tanpa mengenal waktu demi kemakmuran rumah Allah.
- Lindungi dari Risiko Kerja, Relawan dan Pekerja SPPG Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Relawan dan Pekerja SPPG Terlindungi Progam Jamsostek
- Lindungi Pekerja Koperasi Merah Putih, Kemenkop RI dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Nota Kesepahaman
- BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN RISKA Perkuat Sinergi Pengurusan Piutang
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir, Bapak Wahyu Wibowo, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua DMI Inhil atas sinergi dan kerja sama baik yang telah terjalin.

"Kami sangat mengapresiasi komitmen dan langkah nyata dari Ketua DMI Indragiri Hilir yang telah menjadi peserta aktif. Ini adalah bentuk kepedulian yang luar biasa dari seorang pemimpin terhadap proteksi diri dan jajarannya," ujar Wahyu Wibowo.
Wahyu menambahkan bahwa saat ini Pemerintah telah memberikan keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, dari yang semula Rp. 16.800,- kini hanya menjadi Rp. 8.400,- dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja keagamaan mendapatkan kepastian perlindungan dari berbagai risiko sosial, seperti kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
Di akhir keterangannya, pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama DMI Inhil kembali menghimbau kepada seluruh jajaran pengurus DMI, penggiat masjid, dan mushala di seluruh pelosok Indragiri Hilir untuk tidak menunda lagi dan segera memastikan diri terlindungi oleh program-program BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan iuran yang sangat terjangkau, program ini diharapkan dapat memberikan ketenangan pikiran bagi para pegiat masjid saat menjalankan tugas mulia mereka, sekaligus memberikan jaminan kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Tulis Komentar