Pemda inhil Melalui DPMD Inhil Gelar Sosialisasi Pembinaan Aset Desa Se Kecamatan Pelangiran

KILASRIAU.com  - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil melaksanakan sosialisasi Pembinaan Aset Desa di Kecamatan Pelangiran, Selasa (5/9/23).

Dalam pelaksanaan tersebut terdapat jadwal dan Penyampaian Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan Aset Desa dan Pembinaan Keuangan Desa Tahun 2023 bagi kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Indragiri Hilir dan Ketua BKAD Se- Kabupaten Indragiri Hilir.

Maka dari itu, Pembinaan Pengelolaan Aset Desa dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa wajib diketahui dan dipahami oleh seluruh perangkat desa Se Kabupaten Inhil.

Dinas PMD Kabupaten Indragiri hilir mendapat tugas melakukan dan wewenang untuk mengawal akuntabilitas Keuangan dan pembangunan Desa di kabupaten Indragiri hilir, dan telah melakukan berbagai kegiatan antara lain sebagai berikut : 
1. Melakukan Pengembangan Aplikasi Siskeudes Offline menjadi Aplikasi Siskeudes Online.
2. Melakukan peningkatan kapasitas kepala desa.
3. Melakukan Sosialisasi/bimbingan Teknis/Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelatihan Pengelolaan Aset Desa.
4. Melakukan Pembinaan Aset Desa. 5. Melakukan Pembinaan Keuangan Desa serta Melakukan Asistensi Kodefikasi Rekening Belanja Desa.

"Oleh karena itu, pemahaman dan pengetahuan tentang Petunjuk Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan Aset Desa dan Pembinaan Keuangan Desa diwilayah kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 khususnya keuangan sebagai Bendahara Desa untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan memahami Dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan Pengelolaan Aset Desa dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa diwilayah kabupaten Indragiri Hilir," kata Kadis DPMD melalui Junaidi, Jafung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas PMD.

Artinya, Junaidi melanjutkan Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah banyak membawa implikasi pada tata kelola pemerintahan, pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat di desa. Hal ini menuntut peningkatan kapasitas pemerintah dan masyarakat Desa dalam mendayagunakan sumber daya yang dimiliki oleh desa. Salah satunya sumber daya keuangan yang jumlahnya meningkat secara signifikan disetiap tahunnya.

"Jadi, dalam rangka optimalisasi penggunaan keuangan desa yang berasaskan transparan dan akuntabel, Pemerintah dan pemerintah
daerah juga memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintah Desa khususnya pengelolaan keuangan Desa agar Pemerintah Desa tidak terjebak dalam tata kelola keuangan
yang potensial menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan terhadap penggunaan keuangan desa berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan Keuangan Desa," jelasnya.

Sementara itu, Camat Pelangiran Hardinata menuturkan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya sosialiasi pembinaan aset desa agar desa se kecamatan pelangiran dapat memahami standar Operasional Prosedur (SOP) tentang aset desa sebagai standar bagi Tim dalam mengelola Keuangan Desa. untuk mendorong terwujudnya implementasi Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam rangka terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

"Oleh karena itu, Permendagri nomor 01 2016 tentang pengelolaan aset Desa, harus menjadi acuan dalam pengelolaan aset desa. Dan Regulasi Permendagri nomor 01 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa, kepala desa menetapkan rancangan peraturan kepala desa penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa(APBDesa). dengan adanya sosialisasi pembinaan aset desa ini diharapkan Pengelolaan aset desa di Kabupaten Indragiri Hilir khususnya seluruh desa yang berada di Kecamatan Pelangiran dapat mengedepankan asas transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Guna kepentingan hal di atas, maka perlu di ketahui bersama Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman dalam menyelenggarakan sosialiasi Pembinaan aset desa Tahun Anggaran 2023," harapnya.

Pelaksanaan tersebut juga di hadiri, camat Pelangiran, kades sekecamatan pelangiran, sekdes, kaur keuangan dan kaur umum, ketua tim sosialisasi Junaidi, beserta tim fasilitator baik DMIJ maupun P3MD,  tim analisis dari paskab kabupaten Andik Jurana, Syadak Aryanto, dan Giri Saputra.**






Tulis Komentar