KILASRIAU.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil melaksanakan sosialisasi Pembinaan Aset Desa di Kecamatan Pelangiran, Selasa (5/9/23).
Dalam pelaksanaan tersebut terdapat jadwal dan Penyampaian Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan Aset Desa dan Pembinaan Keuangan Desa Tahun 2023 bagi kepada Kepala Desa Se-Kabupaten Indragiri Hilir dan Ketua BKAD Se- Kabupaten Indragiri Hilir.
Maka dari itu, Pembinaan Pengelolaan Aset Desa dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa wajib diketahui dan dipahami oleh seluruh perangkat desa Se Kabupaten Inhil.
Dinas PMD Kabupaten Indragiri hilir mendapat tugas melakukan dan wewenang untuk mengawal akuntabilitas Keuangan dan pembangunan Desa di kabupaten Indragiri hilir, dan telah melakukan berbagai kegiatan antara lain sebagai berikut :
1. Melakukan Pengembangan Aplikasi Siskeudes Offline menjadi Aplikasi Siskeudes Online.
2. Melakukan peningkatan kapasitas kepala desa.
3. Melakukan Sosialisasi/bimbingan Teknis/Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelatihan Pengelolaan Aset Desa.
4. Melakukan Pembinaan Aset Desa. 5. Melakukan Pembinaan Keuangan Desa serta Melakukan Asistensi Kodefikasi Rekening Belanja Desa.
"Oleh karena itu, pemahaman dan pengetahuan tentang Petunjuk Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan Aset Desa dan Pembinaan Keuangan Desa diwilayah kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2023 khususnya keuangan sebagai Bendahara Desa untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan memahami Dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan Pengelolaan Aset Desa dan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa diwilayah kabupaten Indragiri Hilir," kata Kadis DPMD melalui Junaidi, Jafung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas PMD.